MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
sering menjadi dalih bagi penguasa untuk menghalangi kebisaan atau dengan
perkataan lain bahwa akibat kecacatan yang disandang oleh seseorang maka
semua potensi yang masih tersisa di mata penguasa dan mungkin sebagian besar
publik Indonesia saat ini dianggap tidak penting atau hilang.
Kesan stereotip dan prejudice seperti inilah yang paling banyak terjadi
sekaligus menggeleparkan kaum PD yang memang kurang berdaya di tanah air
dalam bidang politik. Paradigma perlakuan publik yang cenderung kurang bersifat
apresiatif terhadap hak PD dalam penyelenggaraan Pemilu, tampaknya sebangun
dengan fenomena pengabaian aksesibilitas bagi PD pada sarana atau fasilitas
umum antara lain tidak adanya tempat duduk khusus maupun akses dari dan
ke bis umum, demikian pula pada terminal, pelabuhan / bandara, mall apalagi di
kantor-kantor pemerintah, semua sarana dan fasilitas tersebut terdesain dengan
konstruksi dan arsitektur yang menonjolkan unsur artistik dan estetik tetapi sangat
memarjinalkan harkat dan martabat PD.
Deskripsi tersebut di atas sebangun dengan penilaian Setia Adi Purwanto
yang menguraikan bahwa manusia yang mendapat predikat “PD” selalu dipandang
sebagai warga negara yang tidak produktif, tidak efektif, dan tidak efisien serta
merupakan manusia yang lemah dan rendah mobilitasnya, sehingga mereka
tidak tergolong sebagai sumber daya manusia yang mempuyai arti penting bagi
keberhasilan pembangunan. PD hanya diletakkan sebagai obyek dari program
pembangunan yang hanya pantas memperoleh pembimbingan, pembinaan,
pelayanan, dan santunan. Itu pun jika kepentingan dan kebutuhan sektor-sektor
lain yang dianggap lebih utama sudah terpenuhi lebih dahulu. Oleh karena itu,
sulit bagi manusia yang berpredikat PD untuk mendapat kepercayaan agar dapat
berperan serta aktif dalam proses pembangunan. Sehingga sulit pula bagi mereka
untuk dapat menentukan dan meraih harapan serta menikmati hasil pembangunan.
Di samping pola berpikir yang telah terstruktur di benak masyarakat seperti
tersebut di atas, adanya kultur bahwa PD adalah manusia yang tidak beruntung,
lemah, tidak berkemampuan, menderita, memalukan, dan bahkan sebagai penyandang
cobaan Tuhan, baik bagi mereka sendiri maupun keluarganya, lebih memperkuat
proses penyisihan terhadap PD dari lingkungan kehidupannya. Kecuali itu, kesalahan
masyarakat dalam menafsirkan ajaran agama tentang konsep amal dan sedekah
juga meletakkan PD selalu pada posisi bahwa dan hanya sebagai penerima amal
dan sedekah. Hasil dari struktur dan kultur yang membentuk pola berpikir
masyarakat yang demikian itu secara fisik dapat kita lihat misalnya pada bentuk-bentuk
fasilitas umum yang ada, yang tidak aksesibel dan tidak memberikan space sama
sekali bagi gerak PD. Hal ini terjadi karena memang PD tidak dimasukkan dalam
kategori umum di dalam istilah “fasilitas umum” yang sekarang berlaku. Kecuali itu
fasilitas yang bersifat non fisik, misalnya pendidikan, lapangan kerja, perlindungan
hukum, kehidupan berpolitik, perolehan informasi, dan kesempatan berkomunikasi
secara luas juga tidak aksesibel bagi para PD. (Peter Coleridge, op. cit: xii-xiii).
50