Tren Marjinalisasi dan Diskriminasi Hak Politik
Dekade Penyandang Cacat Asia Pasific II kurun waktu 2003-2012 dan
Konferensi Sigtuna Stockholm Swedia tahun 2002 tentang The Bill of
Electoral Right for Citizen with Disabilities (Piagam Hak Pilih Bagi Warga
Negara Penyandang Cacat), serta Resolusi PBB Tanggal 13 Desember 2006
tentang International Convention on The Rights of Person With Disabilities.
Instrumen penghargaan, perlindungan dan pemenuhan hak PD pada umumnya
dalam skala nasional tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan
antara lain: Pasal 27, Pasal 28, Pasal 31 dan Pasal 34 UUD 1945 hasil amandemen,
Tap MPR Nomor XVII/1998, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi
Manusia (LN Tahun 1999 Nomor 165 tertanggal 23 September 1999), UU
Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat (LN Tahun 1997 Nomor 9
tanggal 28 Februari 1997). PP Nomor 43 tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan
Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (LN Tahun 1998 Nomor 70 tanggal 21
Maret 1998) yang menetapkan bahwa: “Keadaan cacat yang disandang oleh
seseorang bukan dan tidak boleh menjadi penyebab berkurang, hilang atau
dibatasinya hak yang bersangkutan untuk berekspresi dan berapresiasi dalam
segala aspek kehidupan dan penghidupan.”
Sungguh ironis karena meski sekian banyak peraturan perundang-undangan
yang memungkinkan PD dapat berapresiasi di segala aspek kehidupan dengan
landasan equal justice under law tetapi hanya satu yang melarang, itupun karena hasil
interpretasi yang implisit, maka ada kecenderungan The Rulling Class menafikan
yang banyak dan menonjolkan yang satu. Sesungguhnya, jika manusia sadar bahwa
eksistensi dan posisi formal yang disandangnya sebagai decision maker seperti
KPU adalah sekedar amanah untuk melayani publik, maka dengan bekal moral, dan
dasar keyakinan agama serta nilai-nilai budaya lokal (entity and degnity as human
being), sudah cukup memadai untuk mengakses aspirasi dan apresiasi kaum PD
tanpa perlu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang cenderung kaku
dan legalistik. Tapi sayang hanya sedikit dari sekian banyak penerima amanah
yang sudi membuka mata, telinga, dan hati untuk peduli akan keberadaan dan
kesulitan PD dalam mengakses esensi kedaulatannya melalui penyelenggaraan
Pemilu secara luber dan jurdil. Yang terbanyak justru adalah kumpulan orang-orang
yang picik pandang, arogan, haus kekuasaan, egois, dan individualis yang cenderung
meremehkan kemampuan orang lain yang kebetulan ditakdirkan cacat. Meski
pemangku kekuasaan mengaku sebagai orang yang beragama bahkan mungkin
adalah tokoh agama, namun sedikitpun mereka tidak peka dan tak mau tahu jika
keputusannya sungguh telah menginjak-injak kehormatan dan harga diri PD.
Materi putusan yang cenderung diskriminatif dan devian terhadap perasaan
keadilan PD seperti putusan KPU dimaksud, selain merupakan kelanjutan dari
mitologi kecacatan di Indonesia yang kerap dipersepsikan sebagai orang buangan,
hasil kutukan, tak berdaya/tak bernilai dan dianggap sebagai sampah masyarakat,
tren konstruksi negatif seperti ini juga disebabkan karena terbatasnya informasi
tentang kecacatan yang diekspos ke publik. Tak pelak lagi soal kecacatan, lebih
49