MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
”Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
2.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 Tentang PD meliputi :
a)
Pasal 5:
“Setiap PD mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala
aspek kehidupan dan penghidupan”.
b)
c)
Pasal 7:
i)
Ayat (1) : “Setiap PD mempunyai kewajiban yang sama dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”
ii)
Ayat (2) : “Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pelaksanaannya disesuaikan dengan jenis dan derajat disabilitas,
pendidikan dan kemampuannya”.
Pasal 8:
“Pemerintah dan atau masyarakat berkewajiban mengupayakan
terwujudnya hak-hak PD”.
d)
Pasal ? :
“Setiap PD mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek
kehidupan dan penghidupan “.
e)
3.
Pasal 10:
i)
Ayat (1): “Kesamaan kesempatan bagi PD dalam segala aspek
penghidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan
aksesibilitas”.
ii)
Ayat (2): “Penyediaan aksesibilitas dimaksud untuk menciptakan
keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang PD dapat
sepenuhnya hidup bermasyarakat”.
iii)
Ayat (3): “Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan oleh pemerintah dan atau
masyarakat dan dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan
berkesinambungan”.
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang HAM meliputi :
(1) Pasal 1:
(i)
Ayat (1):
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, di junjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
114