MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS ”Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”. 2. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 Tentang PD meliputi : a) Pasal 5: “Setiap PD mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”. b) c) Pasal 7: i) Ayat (1) : “Setiap PD mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.” ii) Ayat (2) : “Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya disesuaikan dengan jenis dan derajat disabilitas, pendidikan dan kemampuannya”. Pasal 8: “Pemerintah dan atau masyarakat berkewajiban mengupayakan terwujudnya hak-hak PD”. d) Pasal ? : “Setiap PD mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan “. e) 3. Pasal 10: i) Ayat (1): “Kesamaan kesempatan bagi PD dalam segala aspek penghidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan aksesibilitas”. ii) Ayat (2): “Penyediaan aksesibilitas dimaksud untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang PD dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat”. iii) Ayat (3): “Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat dan dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan”. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang HAM meliputi : (1) Pasal 1: (i) Ayat (1): “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, di junjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap 114

اختر الفقرة المستهدفة3