Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya (b) To vote and to be elected at genuine periodic elections which shall be by universal and equal sufferage and shall be held by secret ballot, guaranteeing the free expression of the will of the electors; (c) To have access, on general terms of equality, to Publik service in his country.” Berdasarkan ketentuan dalam kovenan tersebut di atas, terlihatlah dengan jelas bahwa masyarakat dunia sangat menginginkan terselenggaranya Pemilu sebagai pesta demokrasi dapat diakses kemanfaatannya oleh setiap warga negara, termasuk PD. Sebagai warga negara, PD pun seyogianya mempunyai hak untuk diperlakukan secara khusus serta bebas dari segala bentuk diskriminasi. Kuatnya semangat hukum internasional tentang perlunya prinsip keadilan dan penghilangan segala bentuk hambatan, pembatasan bagi setiap warga negara dalam penyelenggaraan Pemilu tentu tidak lain karena Pemilu merupakan sarana pengejawantahan kedaulatan rakyat untuk membentuk sistem pemerintahan. Penyelenggaraan Pemilu yang demokratis berdasarkan prinsip luber dan jurdil, tentu akan membuahkan hasil yang berkualitas. Sehingga titik impasnya adalah menghasilkan sistem pemerintahan yang juga berkualitas. Semangat untuk membangun, memajukan, menghormati, melindungi dan memenuhi tanggung jawab publik terhadap HAM, khususnya hak PD dalam sistem penyelenggaraan Pemilu yang adil, aksesibel dan bermartabat bagi PD atas dasar demokrasi luber dan jurdil sebagaimana yang tertuang pada instrumen HAM tersebut di atas sebenarnya telah banyak diakomodasi dalam galeri peraturan hukum di Indonesia antara lain sebagai berikut: 1. UUD 1945 hasil amandemen meliputi: a. Pasal 28 huruf C ayat (2): “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”. b. Pasal 28 huruf H ayat (2): “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan “. c. Pasal 28 huruf I ayat (2): “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. d. Pasal 28 huruf J ayat (1): 113

اختر الفقرة المستهدفة3