Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya
(b) To vote and to be elected at genuine periodic elections which shall
be by universal and equal sufferage and shall be held by secret ballot,
guaranteeing the free expression of the will of the electors;
(c)
To have access, on general terms of equality, to Publik service in his
country.”
Berdasarkan ketentuan dalam kovenan tersebut di atas, terlihatlah dengan
jelas bahwa masyarakat dunia sangat menginginkan terselenggaranya Pemilu
sebagai pesta demokrasi dapat diakses kemanfaatannya oleh setiap warga
negara, termasuk PD. Sebagai warga negara, PD pun seyogianya mempunyai
hak untuk diperlakukan secara khusus serta bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Kuatnya semangat hukum internasional tentang perlunya prinsip keadilan dan
penghilangan segala bentuk hambatan, pembatasan bagi setiap warga negara
dalam penyelenggaraan Pemilu tentu tidak lain karena Pemilu merupakan sarana
pengejawantahan kedaulatan rakyat untuk membentuk sistem pemerintahan.
Penyelenggaraan Pemilu yang demokratis berdasarkan prinsip luber dan jurdil,
tentu akan membuahkan hasil yang berkualitas. Sehingga titik impasnya adalah
menghasilkan sistem pemerintahan yang juga berkualitas.
Semangat untuk membangun, memajukan, menghormati, melindungi dan
memenuhi tanggung jawab publik terhadap HAM, khususnya hak PD dalam
sistem penyelenggaraan Pemilu yang adil, aksesibel dan bermartabat bagi PD atas
dasar demokrasi luber dan jurdil sebagaimana yang tertuang pada instrumen HAM
tersebut di atas sebenarnya telah banyak diakomodasi dalam galeri peraturan
hukum di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1.
UUD 1945 hasil amandemen meliputi:
a.
Pasal 28 huruf C ayat (2):
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya”.
b.
Pasal 28 huruf H ayat (2):
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan “.
c.
Pasal 28 huruf I ayat (2):
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
d.
Pasal 28 huruf J ayat (1):
113