Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. (ii) Ayat (6): “Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”. (2) Pasal 5 ayat (3): “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”. (3) Pasal 41 ayat (2): “Setiap PD, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”. (4) Pasal 42 : “Setiap warga negara yang berusia lanjut, disabilitas fisik, dan atau disabilitas mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus atas biaya-biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”. (5) Pasal 43 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM berbunyi: i. Ayat (1): “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. ii. Ayat (2): “Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. iii. Ayat (3): 115

اختر الفقرة المستهدفة3