64 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N 113. Dalam proses Inkuiri Nasional, khususnya DKU, ditemukan kondisi umum yang muncul di semua kasus yang diselidiki. Kondisi ini berkaitan dengan ciri-ciri MHA, kebijakan dan situasi yang memengaruhi, berbagai respons yang dilakukan MHA, serta pukulan baliknya. Beberapa kondisi yang dapat disebutkan, yaitu. • Unsur-unsur yang kuat sebagai MHA 114. MHA yang hadir dalam DKU memiliki unsur-unsur yang kuat sebagai MHA yang ditandai dengan adanya hubungan yang jelas dengan tanah yang menjadi sumber kehidupan dan penghidupannya. Hubungan tersebut diatur dalam sistem pengelolaan kelembagaan adat, hukum adat, bukti-bukti fisik, serta batas-batas dan luasan wilayah yang jelas. Mereka bergantung pada hutan sebagai sumber kehidupan, obat-obatan, dan bahanbahan kerajinan tangan. Selain itu hutan juga menjadi tempat dan/ atau sumber bahan-bahan untuk pelaksanaan ritual adat, sumber pangan, dan sumber mata air yang dipertahankan dan diwariskan dari generasi ke generasi dan dijaga untuk masyarakat yang lebih luas. • Penetapan Kawasan Hutan Negara Secara Sepihak 115. Kebijakan pemerintah kolonial Hindia Belanda menetapkan kawasan hutan negara secara sepihak atas wilayah-wilayah adat tanpa mempertimbangkan keberadaan MHA. Kebijakan tersebut diteruskan oleh Kementerian Kehutanan RI dan telah mengakibatkan pelemahan hubungan antara MHA dan hutan serta wilayah adatnya yang menjadi bagian hidup yang tidak terpisahkan. Kawasan mereka —tanpa melalui proses konsultasi – berubah status menjadi kawasan hutan (HPH, HTI, atau APL), kawasan hutan lindung, Taman Nasional, perkebunan, dan konsesi pertambangan berdasarkan pelepasan atau tanpa pelepasan. • Dampak Eksploitasi SDA di Wilayah Adat 116. SDA yang ada di dalam wilayah adat yang telah dieksploitasi oleh banyak pihak secara ilegal maupun “legal” menimbulkan dampak luar biasa. MHA bukan hanya mengalami problem kerusakan lingkungan dan pencemaran, namun juga ancaman kekerasan dan

اختر الفقرة المستهدفة3