64
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
113. Dalam proses Inkuiri Nasional, khususnya DKU, ditemukan kondisi
umum yang muncul di semua kasus yang diselidiki. Kondisi ini
berkaitan dengan ciri-ciri MHA, kebijakan dan situasi yang
memengaruhi, berbagai respons yang dilakukan MHA, serta
pukulan baliknya. Beberapa kondisi yang dapat disebutkan, yaitu.
•
Unsur-unsur yang kuat sebagai MHA
114. MHA yang hadir dalam DKU memiliki unsur-unsur yang kuat
sebagai MHA yang ditandai dengan adanya hubungan yang jelas
dengan tanah yang menjadi sumber kehidupan dan
penghidupannya. Hubungan tersebut diatur dalam sistem
pengelolaan kelembagaan adat, hukum adat, bukti-bukti fisik, serta
batas-batas dan luasan wilayah yang jelas. Mereka bergantung
pada hutan sebagai sumber kehidupan, obat-obatan, dan bahanbahan kerajinan tangan. Selain itu hutan juga menjadi tempat dan/
atau sumber bahan-bahan untuk pelaksanaan ritual adat, sumber
pangan, dan sumber mata air yang dipertahankan dan diwariskan
dari generasi ke generasi dan dijaga untuk masyarakat yang lebih
luas.
•
Penetapan Kawasan Hutan Negara Secara
Sepihak
115. Kebijakan pemerintah kolonial Hindia Belanda menetapkan
kawasan hutan negara secara sepihak atas wilayah-wilayah adat
tanpa mempertimbangkan keberadaan MHA. Kebijakan tersebut
diteruskan oleh Kementerian Kehutanan RI dan telah
mengakibatkan pelemahan hubungan antara MHA dan hutan serta
wilayah adatnya yang menjadi bagian hidup yang tidak terpisahkan.
Kawasan mereka —tanpa melalui proses konsultasi – berubah
status menjadi kawasan hutan (HPH, HTI, atau APL), kawasan
hutan lindung, Taman Nasional, perkebunan, dan konsesi
pertambangan berdasarkan pelepasan atau tanpa pelepasan.
•
Dampak Eksploitasi SDA di Wilayah Adat
116. SDA yang ada di dalam wilayah adat yang telah dieksploitasi oleh
banyak pihak secara ilegal maupun “legal” menimbulkan dampak
luar biasa. MHA bukan hanya mengalami problem kerusakan
lingkungan dan pencemaran, namun juga ancaman kekerasan dan