Bab I I
Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . .
27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau
Kecil (diubah melalui UU No. 1 tahun 2014). Perkembangan terbaru
yang menggembirakan bagi masyarakat hukum adat, dengan
ditetapkannya UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). UU ini mengakui
keberadaan mereka dan mengatur tentang pengakuan keberadaan
mereka, pengetahuan lokalnya serta hak-haknya dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
63. Komnas HAM mencatat perkembangan kebijakan dan program
terkait agraria dan kehutanan selanjutnya dalam bentuk-bentuk
baru pengelolaan hutan dan pembangunan berwawasan lingkungan,
seperti 1) Restorasi Ekosistem, 2) Reducing Emissions from
Deforestation and Forest Degradation (REDD), suatu mekanisme
global yang bertujuan untuk memperlambat perubahan iklim
dengan memberikan kompensasi kepada negara berkembang yang
melindungi hutannya. 3) Food Estate (seperti MIFEE). Program yang
ditujukan untuk penyelamatan ekosistem hutan tropis yang
sebagian besar merupakan wilayah MHA, pada tataran konseptual
mengakui pentingnya partisipasi masyarakat lokal, termasuk MHA.
Namun, dalam pelaksanaannya program-program tersebut
dikembangkan tanpa ada upaya sungguh-sungguh untuk
menyelesaikan masalah pengabaian keberadaan MHA dan hak-hak
tradisionalnya.
64. Sejarah klaim negara atas sebagian besar wilayah Republik
Indonesia yang telah dihuni dan kelola MHA telah dijelaskan dari
masa ke masa secara ringkas di atas. Ditambah dengan kebijakan
dan program baru pada kenyataannya semakin meminggirkan MHA
atas wilayahnya yang berada di “kawasan hutan.” Kondisi tersebut
diidentifikasi sebagai akar masalah atas terjadinya bentuk-bentuk
kekerasan dan kriminalisasi terhadap MHA hingga kini. Atas nama
klaim hutan Negara, MHA tidak dapat memasuki dan/atau
mengelola kawasan hutan dan memanfaatkan wilayah adatnya
sendiri termasuk sumber daya hutan di dalamnya. Sebaliknya,
banyak pemimpin dan warga MHA yang dituduh dan/atau didakwa
melakukan tindakan perusakan, perambahan, dan pencurian di
wilayah hutan negara.
65. MPR telah mengakui permasalahan dan merekomendasikan
langkah-langkah penyelesaiannya melalui Tap. MPR No. IX/
MPR/2001. Berbagai upaya dari berbagai pihak untuk perbaikan
atas beragam kebijakan dan regulasi pertanahan dan kehutanan
agar lebih memperhatikan Hak MHA di kawasan hutan terus-
41