40 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia; Menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi keanekaragaman dalam unifikasi hukum; Menyejahterakan rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia; Mengembangkan demokrasi, kepatuhan hukum, transparansi, dan optimalisasi partisipasi rakyat; Mewujudkan keadilan termasuk kesetaraan gender dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sumber daya agraria/sumber daya alam; Memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat yang optimal, baik untuk generasi sekarang maupun generasi mendatang, dengan tetap memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan; Melaksanakan fungsi sosial, kelestarian, dan fungsi ekologis sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat; Meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antarsektor pembangunan dan antar daerah dalam pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam; Mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam; Mengupayakan keseimbangan hak dan kewajiban negara, pemerintah (pusat, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat), masyarakat dan individu; Melaksanakan desentralisasi berupa pembagian kewenangan pada tingkat nasional, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat, berkaitan dengan alokasi dan pengelolaan sumber daya agraria/sumber daya alam. 62. Selain UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut, beberapa UU yang relevan bagi masyarakat hukum adat ditetapkan dalam era Reformasi. Di antaranya yang paling menyita perhatian, yakni UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Perppu No. 1 tahun 2004 (menjadi UU No. 19 Tahun 2004 tentang Pertambangan di Kawasan Lindung), UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (telah dibatalkan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 85/ PUU-XI/2013 yang dibacakan pada 18 Februari 2015), UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan (diganti dengan UU No. 39 tahun 2014), UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU No.

اختر الفقرة المستهدفة3