40
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
l.
Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
Menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
Menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi
keanekaragaman dalam unifikasi hukum;
Menyejahterakan rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas
sumber daya manusia Indonesia;
Mengembangkan demokrasi, kepatuhan hukum, transparansi,
dan optimalisasi partisipasi rakyat;
Mewujudkan keadilan termasuk kesetaraan gender dalam
penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan
pemeliharaan sumber daya agraria/sumber daya alam;
Memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat yang
optimal, baik untuk generasi sekarang maupun generasi
mendatang, dengan tetap memperhatikan daya tampung dan
daya dukung lingkungan;
Melaksanakan fungsi sosial, kelestarian, dan fungsi ekologis
sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat;
Meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antarsektor
pembangunan dan antar daerah dalam pelaksanaan
pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam;
Mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat
hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya
agraria/sumber daya alam;
Mengupayakan keseimbangan hak dan kewajiban negara,
pemerintah (pusat, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa
atau yang setingkat), masyarakat dan individu;
Melaksanakan desentralisasi berupa pembagian kewenangan
pada tingkat nasional, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan
desa atau yang setingkat, berkaitan dengan alokasi dan
pengelolaan sumber daya agraria/sumber daya alam.
62. Selain UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut, beberapa
UU yang relevan bagi masyarakat hukum adat ditetapkan dalam era
Reformasi. Di antaranya yang paling menyita perhatian, yakni UU
No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Perppu No. 1
tahun 2004 (menjadi UU No. 19 Tahun 2004 tentang Pertambangan
di Kawasan Lindung), UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(telah dibatalkan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 85/
PUU-XI/2013 yang dibacakan pada 18 Februari 2015), UU No. 18
tahun 2004 tentang Perkebunan (diganti dengan UU No. 39 tahun
2014), UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU No.