42
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
menerus dilakukan oleh berbagai pihak. Capaian penting dari upaya
tersebut ditandai lahirnya Putusan MK No.35/PUU-X/2012. Pada
tanggal 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia
memenuhi sebagian permohonan Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara dkk. dengan mengkoreksi rumusan Pasal 1 (6) sehingga
hutan adat tidak lagi menjadi bagian dari hutan negara. Mahkamah
Konstitusi memutuskan untuk menghapus kata “negara” dari Pasal
1 (6) dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dengan
demikian rumusan pasal tersebut menjadi: “Hutan adat adalah
hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.”
Keputusan MK tersebut juga mengabulkan permohonan AMAN
kategori status hutan di mana wilayah hutan adat berada. “Hutan
Adat” dikeluarkan dari “Hutan Negara”, dan dipindahkan menjadi
“Hutan Hak.”
66. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara
No.35/PUU-X/2012 merupakan sebuah tonggak penting dalam
politik agraria nasional. Mahkamah Konstitusi telah menetapkan
bahwa meletakkan hutan adat di bawah hutan negara merupakan
penetapan yang inkonstitusional. UUD 1945 mengakui keberadaan
MHA sebagai subjek-subjek hukum dan pemangku hak tradisional,
yang dapat ditafsirkan pemangku hak atas wilayah-wilayah adat
mereka. Dengan demikian, keputusan MK tersebut semestinya
segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dan lembaga hukum lain terkait dengan mewujudkan
agenda reforma agraria di kawasan hutan, khususnya terkait
dengan pengakuan hutan-hutan adat sebagai bagian dari wilayahwilayah adat dan mengeluarkan wilayah-wilayah tersebut dari
kawasan hutan negara.
67. Komnas HAM menyayangkan, meski tonggak penting politik agraria
melalui Putusan MK No. 35 telah ditetapkan pada tahun 2013,
namun sampai awal 2016 belum ada kebijakan yang komprehensif
untuk menindaklanjuti keputusan penting tersebut. Upaya
pemulihan hak-hak MHA atas wilayahnya di kawasan hutan masih
sangat minim dan parsial. Sebagian besar MHA merasa terlalu
banyak prasyarat politik, sosial, dan “administratif” lainnya yang
mesti dipenuhi untuk memperoleh pengakuan hak-hak MHA atas
wilayahnya.