8
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
oleh Komnas HAM. Inkuiri Nasional memerlukan dukungan riset, meskipun
riset-riset tersebut telah dilakukan sebelumnya. Pada intinya, inkuiri
memeriksa dan membandingkan secara saksama serta menganalisisnya.
Inkuiri Nasional menerapkan semua fungsi-fungsi Komnas HAM, dalam
cara yang komprehensif, dan terpadu, melalui sebuah proses tunggal.
Model ini menerapkan beragam fungsi Komnas HAM, seperti investigasi,
analisis, pelaporan, menyiapkan rekomendasi, penumbuhan kesadaran
masyarakat dan pendidikan hak asasi manusia.
Inkuiri Nasional mempunyai nilai pendidikan yang tinggi karena mampu
mengenalkan, mengungkap, dan menerangkan suatu situasi kompleks
kepada masyarakat luas, menawarkan sebuah analisis berbasis hukum
HAM dan menyediakan rekomendasi untuk ditanggapi secara sistematis.
B. Dasar Hukum
14. Inkuiri Nasional menggabungkan fungsi pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. Komnas HAM
melaksanakan fungsi ini berdasarkan mandat yang diberikan oleh
UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 89. Selain itu, Inkuiri Nasional
juga adalah perwujudan kewenangan KH dalam hal rekomendasi
penyelesaian kasus dan pembaruan kebijakan.
15. Komnas HAM memiliki mekanisme yang dikenal sebagai Pelapor
Khusus. Keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM Nomor: 08/SP/
VII/2013 tanggal 2 - 3 Juli 2013 menetapkan Sandrayati Moniaga
sebagai Pelapor Khusus masyarakat adat. Pelapor Khusus bertugas
untuk menangani secara khusus persoalan-persoalan HAM sesuai
penunjukkannya.