8 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N oleh Komnas HAM. Inkuiri Nasional memerlukan dukungan riset, meskipun riset-riset tersebut telah dilakukan sebelumnya. Pada intinya, inkuiri memeriksa dan membandingkan secara saksama serta menganalisisnya. Inkuiri Nasional menerapkan semua fungsi-fungsi Komnas HAM, dalam cara yang komprehensif, dan terpadu, melalui sebuah proses tunggal. Model ini menerapkan beragam fungsi Komnas HAM, seperti investigasi, analisis, pelaporan, menyiapkan rekomendasi, penumbuhan kesadaran masyarakat dan pendidikan hak asasi manusia. Inkuiri Nasional mempunyai nilai pendidikan yang tinggi karena mampu mengenalkan, mengungkap, dan menerangkan suatu situasi kompleks kepada masyarakat luas, menawarkan sebuah analisis berbasis hukum HAM dan menyediakan rekomendasi untuk ditanggapi secara sistematis. B. Dasar Hukum 14. Inkuiri Nasional menggabungkan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. Komnas HAM melaksanakan fungsi ini berdasarkan mandat yang diberikan oleh UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 89. Selain itu, Inkuiri Nasional juga adalah perwujudan kewenangan KH dalam hal rekomendasi penyelesaian kasus dan pembaruan kebijakan. 15. Komnas HAM memiliki mekanisme yang dikenal sebagai Pelapor Khusus. Keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM Nomor: 08/SP/ VII/2013 tanggal 2 - 3 Juli 2013 menetapkan Sandrayati Moniaga sebagai Pelapor Khusus masyarakat adat. Pelapor Khusus bertugas untuk menangani secara khusus persoalan-persoalan HAM sesuai penunjukkannya.

اختر الفقرة المستهدفة3