38
TANAH
NEGARA
TANAH
NEGARA
TANAH
NEGARA
TANAH
NEGARA
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
TONGGAK-TONGGAK KLAIM
WILAYAH ADAT MENJADI HUTAN NEGARA
Proses klaim dan teritorialisasi kontrol negara atas sumber
daya hutan telah terjadi sejak lama di Indonesia sejak era
kolonial. Klaim dan kontrol atas hutan terjadi dalam tiga tahap:
01
Negara mengklaim semua tanah yang
dianggap “bukan tanah siapa-siapa” sebagai
tanah yang dikuasai oleh negara. Pada tahap
ini pemerintah bermaksud untuk
mendapatkan pendapatan dari ekstraksi
sumber daya alam.
02
03
Penetapan batas-batas tanah yang
dinyatakan sebagai tanah dan/atau hutan
negara untuk menekankan kontrol wilayah oleh
pemerintah terhadap SDA tanpa
memperhatikan apalagi menyelesaikan klaim
pemegang hak atas tanahtersebut, termasuk
MHA. Setelah batas-batas sebuah wilayah
ditetapkan, pemerintah melarang siapa pun
untuk mengakses wilayah tersebut berikut
sumber daya alam di dalamnya kecuali jika
pemerintah mengizinkan atau memberikan
konsesi.
Penetapan “Teritorialisasi Fungsional” oleh
negara. Dalam konteks kehutanan adalah
Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) serta
pembagian “fungsi-fungsi” lain hutan dan
“kawasannya” oleh negara.