Bab I I Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . . 57. Komnas HAM mencermati proses pembaruan hukum menjadi lebih dinamis setelah tahun 1998, termasuk amandemen UUD 1945 yang mulai dilaksanakan sejak tahun 1999 sampai 2002. Tahun 1999 merupakan tahun yang penting dalam proses pembaruan hukum di Indonesia dengan banyaknya UU yang mengubah orientasi kebijakan Orde Baru yang ditetapkan. Salah satu UU yang dimaksud, yaitu UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang telah menjadi dasar desentralisasi sistem pemerintahan di Indonesia dengan menekankan otonomi daerah di tingkat kabupaten. Selain UU No. 22/1999, pemerintah bersama DPR menetapkan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan dan atas nama desentralisasi berkembangnya cara dan bentuk-bentuk baru pengabaian hak atas tanah dan wilayah SDA MHA. Merujuk pada kedua UU tersebut, banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengeluarkan izin-izin konsesi untuk usaha ektraktif dan eksploitatif atas sumber daya mineral dan kehutanan. 58. Pada tahun 1999 lahir pula UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai pengganti UU No. 5 tahun 1967 tentang Pokokpokok Kehutanan. Berbeda dengan semangat reformasi yang mewarnai UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 22/1999 tentang Otoda, UU ini masih diwarnai pendekatan konvensional dalam melihat HAM dalam pengelolaan sumber daya kehutanan. Salah satu bunyi pasal dalam UU ini, yakni adalah “Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi SDA hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.” UU ini juga mengabaikan hak masyarakat hukum adat atas hutan adatnya, sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 butir f yang menyatakan: “Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.” UU Kehutanan itu juga menetapkan bahwa kawasan hutan yang telah ditunjuk dan atau ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya UU ini dinyatakan tetap berlaku berdasarkan UU ini. Dengan kata lain, hak ulayat yang diakui dalam UUD 1945, UUPA, dan UU HAM tidak dijamin apabila wilayah yang diklaim dengan hak ulayat berada dalam kawasan hutan negara sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan. UU Kehutanan tahun 1999 tidak memberi jaminan yang jelas bagi hak-hak masyarakat hukum adat, dan dengan demikian berbeda sekali dengan UU lain yang ada di Indonesia. 37

اختر الفقرة المستهدفة3