Bab I I
Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . .
59. Kementerian Kehutanan (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan) memiliki tafsir sempit atas hutan dan SDA di
dalamnya. Negara telah melakukan penggusuran hak-hak
masyarakat hukum adat dengan cara menerapkan model zonasi,
tanpa keterlibatan MHA. Negara mengabaikan tata guna lahan yang
telah dipraktikkan secara turun-temurun sejak MHA hidup dan
berkembang. Sistem zonasi yang diterapkan pemerintah lebih
mencerminkan kepentingan ilmiah dan politik penguasaan Negara.
Pengetahuan tradisional MHA tidak menjadi pertimbangan. Dan
dalam praktik, paska zonasi fungsi-fungsi kawasan hutan, negara
justru memberi jalan bagi pemilik modal besar masuk dan
memanfaatkan kawasan hutan untuk industri kehutanan,
pertambangan, dan perkebunan skala besar. Kelestarian hutan dan
lingkungan hidup justru terancam, khususnya akibat izin-perizinan
tersebut. Bahkan jaminan dan keselamatan dan kesejahteraan
manusia yang hidup di dalam dan sekitar hutan pun semakin
menurun.
60. Tumpang tindih tanah ulayat masyarakat hukum adat dengan
kawasan hutan Negara cenderung membawa kerugian terhadap
kehidupan sehari-hari penduduk desa. Pasal 50 UU No. 41/1999
melarang sejumlah kegiatan pertanian, misalnya secara melawan
hukum mengerjakan/membudidayakan dan/atau menggunakan
dan/atau menduduki kawasan hutan; melanggar batas-batas suatu
kawasan hutan, di dalam radius atau jarak tertentu; membakar
hutan, menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan di
dalam hutan tanpa memiliki hak atau surat izin yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwewenang. Pelanggaran terhadap salah satu
ketentuan ini akan berakibat dikenakannya hukuman penjara, yang
berkisar antara tiga bulan hingga maksimum 15 tahun dan
hukuman denda yang berkisar antara Rp10 juta hingga maksimum
Rp10 milyar.
61. Komnas HAM mencatat bahwa Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditahun 2001 mensahkan Ketetapan No.
IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber
Daya Alam setelah adanya tuntutan dari petani, masyarakat adat,
dan organisasi masyarakat sipil. Tap MPR ini relevan bagi
masyarakat hukum adat, penyelesaian permasalahan agraria dan
pengelolaan sumber daya alam. Melalui Ketetapan tersebut, MPR
memerintahkan DPR RI bersama Presiden RI untuk segera
melakukan pembaruan agraria dan pengelolaan SDA dengan
didasari prinsip-prinsip sebagai berikut.
39