G LO S A RI U M
Izin Usaha
Perkebunan
izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan
wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang
melakukan usaha budidaya perkebunan dan
terintegrasi dengan usaha industri pengolahan
hasil perkebunan (Pasal 1 butir 12 Permentan
No. 98 tahun 2013).
Hutan
suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan
lahan berisi SDA hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak
dapat dipisahkan (Pasal 1 butir b UU No.
41/1999)
Hutan adat
Hutan negara yang berada dalam wilayah
masyarakat hukum adat (Pasal 1 butir f UU No.
41 Tahun 1999). Berdasarkan Putusan MK No.
35/PUU-X/2012: hutan adat adalah hutan yang
berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Kawasan hutan
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang
ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah
untuk dipertahankan keberadaannya sebagai
hutan tetap (Pasal 1 butir c UU No. 41/1999).
Hutan negara
Hutan yang berada pada tanah yang tidak
dibebani hak atas tanah.
Konflik agraria
Pertentangan klaim antara kelompok MHA /
lokal dengan instansi pemerintah, pemegang
izin atau kelompok masyarakat lain untuk
menguasai sebidang tanah, wilayah atau SDA
(UKP4, 2012)
Masyarakat Hukum
Adat (MHA)
Kelompok masyarakat yang secara turuntemurun bermukin di wilayah geografis tertentu
karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur,
adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan
hidup. Serta adanya sistem nilai yang
menentukan pranata ekonomi, politik, sosial,
dan hukum (Pasal 1 butir 31 UU 32 Tahun 2009).
xiii