xii
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
Hak Guna Usaha
hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
oleh Negara dalam jangka waktu tertentu guna
perusahaan pertanian, perikanan, atau
peternakan (Pasal 28 ayat (1) UUPA).
Hutan Tanaman
Industri
Usaha hutan tanaman untuk meningkatkan
potensi dan kualitas hutan produksi dengan
menerapkan silvikultur sesuai dengan tapaknya
(satu atau lebih sistem silvikultur) dalam rangka
memenuihi kebutuhan bahan baku industri,
baik hasil hutan kayu maupun nonkayu.
Hak Pakai
Hak untuk menggunakan dan/atau memungut
hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara atau tanah milik orang lain, yang
memberi wewenang dan kewajiban yang
ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh
pejabat yang berwenang memberikannya atau
dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya,
yang bukan perjanjian sewa menyewa atau
perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu
asal tidak bertentangan dengan jiwa dan
ketentuan UU ini (Pasal 41 UUPA).
Inkuiri Nasional
Metode untuk menyelidiki, menganalisis akar
masalah, dan merumuskan rekomendasi
pemulihan pelanggaran HAM. Metode ini
dilakukan di tengah kondisi di mana perbaikan
peraturan perundang-undangan dan kelembagaan
di Indonesia telah terjadi, namun pelanggaran
HAM masih terus terjadi. Investigasi masalah
HAM ini dilakukan secara sistematis dengan
melibatkan masyarakat, saksi, institusi, peneliti,
pendidik dan ahli kebijakan secara transparan
melalui kerangka penyelidikan pola sistematik
pelanggaran HAM. Tujuannya untuk identifikasi
temuan-temuan dan rekomendasi.
Indikasi pelanggaran
HAM
Perbuatan melawan hukum yang secara pasti
menunjukkan terpenuhinya unsur, pertama,
pelanggaran HAM, yakni unsur materiel,
sedangkan unsur kedua, yakni unsur formal,
tidak dapat dipastikan atau diyakini
terpenuhinya.