Kemajuan dan Realisasi Hak atas Pekerjaan bagi Pekerja Prekariat dan Beberapa Rekomendasi Terakhir, terkait hak-hak pekerja prekariat, bisa dikatakan tidak ada sama sekali pelindunganhukum dalam bentuk apapun. Dalam bidang hukum, sejauh ini masih belum ada definisi yangjelas tentang siapa itu yang disebut sebagai pekerja prekariat (precarious workers), terlebih lagi pengaturan terkait hak-hak mereka. Namun, dikarenakan pengaturan UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dan UU Cipta Kerja, maka seharusnya pekerja prekariat juga dimasukkan sebagai subyek yang diatur. Sayangnya hal tersebut tidak terjadi. Oleh sebab itu, kelompok pekerja prekariat dapat dikatakan secara harfiah sebagai kelompok pekerja yang belum diatur oleh aturan hukum sama sekali (unregulated workers). Sebagai konsekuensi darikeadaan sebagaimana demikian, sampai saat laporan ini dibuat tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang bisa ditelaah terkait pekerja prekariat. Dengan demikian, berdasarkan kajian Komnas HAM (2020) dapat disimpulkan bahwa pemerintah telah melakukan kelalaian yang berakibat adanya pelanggaran hak-hak pekerja prekariat (rights violation by omission). 29

اختر الفقرة المستهدفة3