perekrutan: perekrutan langsung oleh si pemberi kerja dan perekrutan melalui lembaga penyalur pekerja rumah tangga (LPPRT). Untuk proses perekrutan langsung, tidak ada kontrol dan mekanisme pemantauan oleh pemerintah sebagai subyek pengemban kewajiban (duty-bearer). Kedua mekanisme perekrutan ini dilakukan tanpa adanya pelatihan, khususnya terkait hak-hak pekerja, jaminan sosial, dan prosedur-prosedur hukum untuk menjalankan dan mempertahankan hak-hak mereka. Hal tersebut bedampak pada minimnya kesadaran hukum di antara para PRT, dan sebagai akibat minimnya kesadaran hukum tersebut, pada saat PRT mengalami permasalahan, mereka bahkan seringkali tidak mengetahui prosedur-prosedur perlindungan yang diberikan oleh negara. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa sejauh ini masih belum ada mekanisme pelindungan PRT yang benar-benar efektif. Pemerintah telah berusaha dengan menerbitkan Permenaker 2/2015. Namun, sebagian besar substansi pengaturan dalam Permenaker ini justru tidak mengatur secara eksplisit dan tegas hak-hak pekerja dikarenakan mayoritas pengaturan yang ada dalam Permenaker ini hanyalah mengatur LPPRT sebagai agen perekrut. Pemerintah juga sempat memiliki inisiatif untuk menyusun RUU PPRT. Namun, proses pembahasan yang ada terlalu politis sehingga menyebabkan lambannya proses menujupengesahan. Penundaan proses pengesahan RUU PPRT ini juga sejalan dengan keengganan Pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 189 sebagai konvensi internasional yang spesifikbertujuan mengatur pelindungan hak-hak pekerja dan hak atas pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga. 28

اختر الفقرة المستهدفة3