perekrutan: perekrutan langsung oleh si pemberi kerja dan perekrutan melalui lembaga
penyalur pekerja rumah tangga (LPPRT). Untuk proses perekrutan langsung, tidak ada
kontrol dan mekanisme pemantauan oleh pemerintah sebagai subyek pengemban
kewajiban (duty-bearer). Kedua mekanisme perekrutan ini dilakukan tanpa adanya
pelatihan, khususnya terkait hak-hak pekerja, jaminan sosial, dan prosedur-prosedur
hukum untuk menjalankan dan mempertahankan hak-hak mereka. Hal tersebut bedampak
pada minimnya kesadaran hukum di antara para PRT, dan sebagai akibat minimnya
kesadaran hukum tersebut, pada saat PRT mengalami permasalahan, mereka bahkan
seringkali tidak mengetahui prosedur-prosedur perlindungan yang diberikan oleh negara.
Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa sejauh ini masih belum ada mekanisme
pelindungan PRT yang benar-benar efektif. Pemerintah telah berusaha dengan
menerbitkan Permenaker 2/2015. Namun, sebagian besar substansi pengaturan dalam
Permenaker ini justru tidak mengatur secara eksplisit dan tegas hak-hak pekerja
dikarenakan mayoritas pengaturan yang ada dalam Permenaker ini hanyalah mengatur
LPPRT sebagai agen perekrut. Pemerintah juga sempat memiliki inisiatif untuk menyusun
RUU PPRT. Namun, proses pembahasan yang ada terlalu politis sehingga menyebabkan
lambannya proses menujupengesahan. Penundaan proses pengesahan RUU PPRT ini juga
sejalan dengan keengganan Pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 189 sebagai
konvensi internasional yang spesifikbertujuan mengatur pelindungan hak-hak pekerja dan
hak atas pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga.
28