kini belum disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI untuk kemudian dibahas dan disahkan.31 Pembahasan RUU PPRT yang stagnan sebagaimana diuraikan di atas dapat dilihat sebagai cerminan adanya perbedaan kepentingan antara kelompok pemberi kerja dan pekerja rumah tangga (PRT). Dalam hal ini, DPR RI dan Pemerintah terkesan kurang serius dalam proses pembuatan kerangka kebijakan yang komprehensif untuk melindungi hakhak pekerja rumah tangga. Hal tersebut dikarenakan mereka (anggota DPR dan Pemerintah) cenderung memposisikan diri sebagai bagian dari kelompok pemberi kerja.32 Merujuk pada data dari ILO, mayoritas pemberi kerja berasal dari masyarakat golongan sosial-ekonomi menengah atas.33 Di sisi lain, praktek mempekerjakan PRT secara informal sudah menjadi semacam kebiasaan yang telah mengakar. Itu semua kemudian mengaburkan pentingnya pelaksanaan tanggung jawab negara untuk menyediakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak PRT sebagai bagian dari pekerja pada umumnya. Beberapa poin penolakan yang berhasil diidentifikasi dari prosespembahasan RUU PPRT ini antara lain adalah pemberian upah minimum bagi PRT berdasarkan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang dirasakan “teralu tinggi”, ketentuan- ketentuan terkait adanya ancaman pidana, serta klaim kekhawatiran akan hilangnya “nilai-nilaikekeluargaan” yang selama ini telah berjalan.34 Terkait pekerja rumah tangga (PRT), permasalahan sudah dimulai sejak proses perekrutan. Dalam praktek yang selama ini dilakukan, terdapat dua jenis proses 31 Lita Anggraini (2022), "Urgensi perlindungan Pekerja Rumah Tangga"; Theresia Iswarini (2022), "Peran Komnas Perempuan dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga"; Ninik Rahayu (2022), “Substansi dan Dinamika Penyusunan RUU PPRT,”, kesemuanya adalah paparan yang disajikan dalam Focused Group Discussion (FGD) tentang Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga, yang diadakan oleh Komnas HAM RI di Jakarta, 18 April 2022. 32 33 Lita Anggraini, Theresia Iswarini, dan Ninik Rahayu, loc.cit. ILO (2018), “Toward a Better Estimation of Total Population of Domestic Workers in Indonesia”, diakses dari: https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo jakarta/documents/publication/wcms_628493 .pdf pada 18 Juli 2022. 34 Lita Anggraini, Theresia Iswarini, dan Ninik Rahayu, loc.cit. 27

اختر الفقرة المستهدفة3