kini belum disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI untuk kemudian dibahas dan disahkan.31
Pembahasan RUU PPRT yang stagnan sebagaimana diuraikan di atas dapat dilihat
sebagai cerminan adanya perbedaan kepentingan antara kelompok pemberi kerja dan
pekerja rumah tangga (PRT). Dalam hal ini, DPR RI dan Pemerintah terkesan kurang serius
dalam proses pembuatan kerangka kebijakan yang komprehensif untuk melindungi hakhak pekerja rumah tangga. Hal tersebut dikarenakan mereka (anggota DPR dan
Pemerintah) cenderung memposisikan diri sebagai bagian dari kelompok pemberi kerja.32
Merujuk pada data dari ILO, mayoritas pemberi kerja berasal dari masyarakat golongan
sosial-ekonomi menengah atas.33 Di sisi lain, praktek mempekerjakan PRT secara informal
sudah menjadi semacam kebiasaan yang telah mengakar. Itu semua kemudian
mengaburkan pentingnya pelaksanaan tanggung jawab negara untuk menyediakan
perlindungan dan pemenuhan hak-hak PRT sebagai bagian dari pekerja pada umumnya.
Beberapa poin penolakan yang berhasil diidentifikasi dari prosespembahasan RUU PPRT
ini antara lain adalah pemberian upah minimum bagi PRT berdasarkan Upah Minimum
Propinsi (UMP) yang dirasakan “teralu tinggi”, ketentuan- ketentuan terkait adanya
ancaman pidana, serta klaim kekhawatiran akan hilangnya “nilai-nilaikekeluargaan” yang
selama ini telah berjalan.34
Terkait pekerja rumah tangga (PRT), permasalahan sudah dimulai sejak proses
perekrutan. Dalam praktek yang selama ini dilakukan, terdapat dua jenis proses
31
Lita Anggraini (2022), "Urgensi perlindungan Pekerja Rumah Tangga"; Theresia Iswarini (2022), "Peran Komnas
Perempuan dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga"; Ninik Rahayu (2022), “Substansi dan Dinamika Penyusunan RUU
PPRT,”, kesemuanya adalah paparan yang disajikan dalam Focused Group Discussion (FGD) tentang Hak-Hak Pekerja
Rumah Tangga, yang diadakan oleh Komnas HAM RI di Jakarta, 18 April 2022.
32
33
Lita Anggraini, Theresia Iswarini, dan Ninik Rahayu, loc.cit.
ILO (2018), “Toward a Better Estimation of Total Population of Domestic Workers in Indonesia”, diakses dari:
https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo
jakarta/documents/publication/wcms_628493 .pdf pada 18 Juli 2022.
34
Lita Anggraini, Theresia Iswarini, dan Ninik Rahayu, loc.cit.
27