hak dari pekerja rumahtangga (PRT).
Inisiatif dorongan penyusunan RUU PPRT ini sesungguhnya sudah dimulai sejak
tahun 2002 yang berasal dari kelompok masyarakat sipil. Sebagai hasil dari adanya
dorongan tersebut, daritahun 2004 hingga tahun 2009, draf pertama dari RUU ini berhasil
masuk ke Program LegislasiNasional (Prolegnas) DPR RI. Namun, RUU ini tak kunjung juga
disahkan menjadi UU dikarenakan adanya berbagai perbedaan pandangan terkait substansi
pengaturan RUU tersebut. Pada periode tahun 2009 hingga 2014, draf kedua dari RUU
PPRT kembali masuk ke dalam agenda Prolegnas DPR RI tahun 2010, 2011, 2012, 2013,
dan 2014.
Di tahun 2010, dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang kemudian mengadakan penelitian
di 10 kota. Kemudian, di tahun 2011 dan 2012, tim Panja juga mengadakan studi banding
di Afrika Selatan dan Argentina. Pada tahap selanjutnya, dilakukan uji publik atas RUU PPRT
di kota Malang, Makasar, dan Medan. Draf yang berhasil disusun oleh Panja ini kemudian
disebut sebagai RUU PPRT versi Panja Komisi IX DPR RI dan telah diajukan ke Badan
Legislatif (Baleg) DPR RI. Namun sayangnya, tidak ada tindak lanjut pasca pengajuan
tersebut. Pada periode antara 2014-2019, draf RUU PPRT tidak lagi dimasukkan dalam
Prioritas Tahunan namun hanya tercantum dalamstatus daftar tunggu (waiting list).
Di tahun 2020, kelompok masyarakat sipil mengadakan pertemuan dengan Komisi
IX DPR RI untuk menyampaikan aspirasi mereka agar proses penyusunan dan pengesahan
RUU PPRT segera diselesaikan. Namun saat itu Komisi IX DPR menyatakan menolak
meneruskan pembahasan terkait RUU PPRT ini dikarenakan adanya klaim bahwa masih
ada perbedaan pandangan terkait substansi pengaturan yang ada. Pada akhirnya,
dilakukan penyesuaian atas draf RUU yang telah ada dan hasilnya disetujui oleh Sidang
Paripurna Baleg DPR RI pada tanggal 1 Juli 2020 dan disetujui untuk diajukan ke Sidang
Paripurna DPR RI untuk disahkan dengan status RUU inisiatif. Sayangnya, RUU PPRThingga
26