seharusnya mengatur lebih lanjut hal- hal yang secara spesifik berbicara mengenai hakhak pekerja rumah tangga. Di tingkat nasional, masih belum ada aturan yang spesifik mengatur hak-hak pekerja rumah tangga di level undang-undang. Satu-satunya peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara khusus mengatur hal-hal terkait pekerja rumah tangga hanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 2015 (Permenaker 2/2015). Namun, Permenaker 2/2015 ini masih sangat jauh dari cukup untuk digunakan sebagai sarana pelindungan hak-hak pekerja rumah tangga, khususnya dalam hal misi untuk membuat hak-hak mereka setara dengan hak-hak pekerja pada umumnya. Sebagai contoh nyata atas hal tersebut, Permenaker ini tidak memiliki pengaturan yang spesifik terkait batasan jam kerja, termasuk hak atas waktu istirahat, serta hal terkait upah minimum bagi PRT. Sedangkan di sisi lain hal-hal tersebut sangat fundamental bagi pekerja.30 Khusus mengenai hal terkait upah bagi PRT, Permenaker 2/2015 ini hanya mengatur bahwa pekerja rumah tangga(PRT) berhak untuk mendapatkan upah atas pekerjaan mereka berdasarkan kesepakatan dengan si pemberi kerja. Sementara itu, di sisi lain, DPR RI telah menginisiasi pembentukan Rancangan Undang- Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Rancangan Undang- Undang ini telah dibahas di Parlemen selama lebih dari 18 tahun sejak tahun 2004 silam. Proses penyusunan naskah RUU, pembahasan, dan peluang dari RUU ini untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) adalah sangat penting untuk melihat kerangka kebijakan negaraIndonesia dalam hal kepentingan untuk melindungi dan memenuhi hak- “Setiop orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” 30 Terlepas dari judul dari Permenaker ini, yakni “Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”, mayoritas dari pengaturan di Permenaker ini justru terkait Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT). Akibatnya, Permenaker ini justru melewatkan sejumlah hal penting terkait hak-hak pekerja dan hak atas pekerjaan yang layak, seperti upah minimum, batasan jam kerja serta hak atas waktu istirahat. 25

اختر الفقرة المستهدفة3