seharusnya mengatur lebih lanjut hal- hal yang secara spesifik berbicara mengenai hakhak pekerja rumah tangga.
Di tingkat nasional, masih belum ada aturan yang spesifik mengatur hak-hak pekerja
rumah tangga di level undang-undang. Satu-satunya peraturan perundang-undangan di
Indonesia yang secara khusus mengatur hal-hal terkait pekerja rumah tangga hanya
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 2015 (Permenaker 2/2015). Namun,
Permenaker 2/2015 ini masih sangat jauh dari cukup untuk digunakan sebagai sarana
pelindungan hak-hak pekerja rumah tangga, khususnya dalam hal misi untuk membuat
hak-hak mereka setara dengan hak-hak pekerja pada umumnya. Sebagai contoh nyata
atas hal tersebut, Permenaker ini tidak memiliki pengaturan yang spesifik terkait batasan
jam kerja, termasuk hak atas waktu istirahat, serta hal terkait upah minimum bagi PRT.
Sedangkan di sisi lain hal-hal tersebut sangat fundamental bagi pekerja.30 Khusus
mengenai hal terkait upah bagi PRT, Permenaker 2/2015 ini hanya mengatur bahwa pekerja
rumah tangga(PRT) berhak untuk mendapatkan upah atas pekerjaan mereka berdasarkan
kesepakatan dengan si pemberi kerja.
Sementara itu, di sisi lain, DPR RI telah menginisiasi pembentukan Rancangan
Undang- Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Rancangan
Undang- Undang ini telah dibahas di Parlemen selama lebih dari 18 tahun sejak tahun 2004
silam. Proses penyusunan naskah RUU, pembahasan, dan peluang dari RUU ini untuk
disahkan menjadi undang-undang (UU) adalah sangat penting untuk melihat kerangka
kebijakan negaraIndonesia dalam hal kepentingan untuk melindungi dan memenuhi hak-
“Setiop orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
30
Terlepas dari judul dari Permenaker ini, yakni “Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan
Pekerja Rumah Tangga”, mayoritas dari pengaturan di Permenaker ini justru terkait Lembaga Penyalur Pekerja Rumah
Tangga (LPPRT). Akibatnya, Permenaker ini justru melewatkan sejumlah hal penting terkait hak-hak pekerja dan hak atas
pekerjaan yang layak, seperti upah minimum, batasan jam kerja serta hak atas waktu istirahat.
25