mengakui kompetensi dari Komite sebagaimana di atas untuk menerima dan mempertimbangkan secara serius atas seruan yang diberikan oleh berbagai negara pihak serta individu-individu lainnya terkait pelanggaran atas hak-hak yang diatur dalam Konvensi (CMW/C/IDN/CO/1, para. 12.). Hal tersebut sejalan dengan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM atas UPR Indonesia yang mana dalam rekomendasi tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah Indonesia seharusnya berkoordinasi dan bekerjasama secara aktif dengan badan-badan internasional dalam rangka menjamin perlindungan hakhak pekerja migran (Rekomendasi UPR, par. 38). Kemajuan dan Realisasi Hak-Hak atas Pekerjaan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Beberapa Rekomendasi Hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak diatur di beberapa peraturan perundangundangan, yakni Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 (UUD NRI 1945) Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999) di Pasal 38, dan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) sebagai undang-undang yang spesifik mengatur soal ketenagakerjaan yang sebagian diperbarui oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang di dalamnya terdapat pengaturan mengenai hak atas pekerjaan dan hak atas pekerjaan yang layak di Pasal 6-8, melalui KIHSB yang telah disahkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2005. Semua peraturan perundang-undangan di atas secara eksplisit mengatur hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak untuk semua orang, maka secara normatif pengaturan dalam semua peraturan perundang-undangan tersebut seharusnya juga meliputi kepentingan para pekerja rumah tangga.29 Dengan demikian, secara normatif, Indonesia 29 Sebagai contoh, UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Begitu pula dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: 24

اختر الفقرة المستهدفة3