penyediaan mekanisme aduan, dan juga pelindungan hukum secara legal-formal. Namun demikian, langkah-langkah tersebut masih sangat terbatas dan juga belum sepenuhnya bisa diakses dengan mudah oleh semua pekerja migran. Pemerintah Indonesia sejak tahun 2015 melakukan penghentian penempatan PMI ke 21 negara di Timur Tengah yang dianggap kurang memberikan pelindungan yang layak bagi para pekerja migran melalui Permenaker 260 Tahun 2015. Namun, saat ini moratorium tersebut rencananya akan dicabut. Selain itu, kebijakan- kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah sebagaimana di atas tidak diikuti oleh perubahan signifikan dalam hal pelindungan hukum. Meskipun Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, akan tetapi ratifikasi tersebut bukanlah suatu “panacea” atau penyelesai semua permasalahan. Ratifikasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan pembentukan UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, namun belum diimplementasikan secara efektif. Pemerintah juga telah menyediakan layanan konsuler/pembelaan hukum pada beberapa PMI yang terkena kasus di luar negeri, khususnya melalui Kedutaan Besar Indonesia di negara tersebut dan Kementerian Luar Negeri. Namun layanan tersebut belum sepenuhnya diketahui oleh para PMI bahkan sejak mereka belum berangkat ke negara tujuan. Lebih dari itu, advokasi hukum mayoritas dilakukan hanya setelah kasus terjadi. Dengan kata lain, masih belum ada langkah-langkah preventif sebagai bentuk perlindungan yang efektif. Problem-problem sebagaimana demikian dapat dikurangi jika pemerintah memberikan perhatian yang serius pada rekomendasi yang diberikan oleh Komite Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Rekomendasi tersebut adalah mendorong Pemerintah Indonesia untuk membuat semacam deklarasi terkait Pasal 76 dan 77 Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggoranya. Dengan demikian, maka Pemerintah Indonesia seharusnya 23

اختر الفقرة المستهدفة3