Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
7.
Berdasarkan hasil pelaksanaan fungsi dan wewenang Komnas HAM RI, permasalahan
strategis pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak di Indonesia adalah terkait
kesenjangan sosial dan ekonomi, isu lingkungan, dan manajemen pembangunan.
8.
Permasalahan terkait kesenjangan terjadi karena keterbatasan peluang kelompok
masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengakses hak atas tempat tinggal yang
layak, serta adanya konflik kepentingan akibat implementasi kebijakan yang relatif
masih belum sepenuhnya dapat memberikan perhatian dan keberpihakan kepada
kepentingan masyarakat khususnya yang rentan dan marjinal.
9.
Dalam isu lingkungan, permasalahan dipicu oleh tingkat urbanisasi dan industrialisasi
yang tinggi, serta dampak pemanfaatan sumber daya dan teknologi yang kurang
terkendali. Kelangkaan prasarana dan sarana dasar, ketidakmampuan memelihara dan
memperbaiki lingkungan tempat tinggal yang ada, dan masih rendahnya kualitas
tempat tinggal baik secara fungsional, lingkungan, maupun visual wujud lingkungan,
merupakan isu utama bagi upaya menciptakan lingkungan permukiman yang sehat,
aman, harmonis dan berkelanjutan. Isu tersebut juga menjadi lebih berkembang
dikaitkan dengan belum diterapkannya secara optimal pencapaian standar pelayanan
minimal perumahan dan permukiman yang berbasis indeks pembangunan
berkelanjutan pada masing-masing daerah.
10. Permasalahan manajemen pembangunan permukiman tempat tinggal umumnya
dipengaruhi oleh keterbatasan kinerja tata kelola pemerintahan di seluruh tingkat,
sehingga berdampak pada lemahnya implementasi kebijakan yang telah ditetapkan,
inkonsistensi di dalam pemanfaatan lahan untuk permukiman, dan munculnya dampak
negatif terhadap lingkungan.
11. Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB) memiliki kewajiban memenuhi hak setiap orang
atas tempat tinggal yang layak. Pengesahan atas kovenan tersebut membawa
konsekuensi terhadap kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam
mengimplementasikan pelindungan dan pemajuan hak asasi manusia untuk menjamin
terlaksananya hak-hak tersebut bagi seluruh masyarakat dengan merumuskan
kebijakan pembangunan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip hak asasi manusia.
2