Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak 7. Berdasarkan hasil pelaksanaan fungsi dan wewenang Komnas HAM RI, permasalahan strategis pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak di Indonesia adalah terkait kesenjangan sosial dan ekonomi, isu lingkungan, dan manajemen pembangunan. 8. Permasalahan terkait kesenjangan terjadi karena keterbatasan peluang kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengakses hak atas tempat tinggal yang layak, serta adanya konflik kepentingan akibat implementasi kebijakan yang relatif masih belum sepenuhnya dapat memberikan perhatian dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat khususnya yang rentan dan marjinal. 9. Dalam isu lingkungan, permasalahan dipicu oleh tingkat urbanisasi dan industrialisasi yang tinggi, serta dampak pemanfaatan sumber daya dan teknologi yang kurang terkendali. Kelangkaan prasarana dan sarana dasar, ketidakmampuan memelihara dan memperbaiki lingkungan tempat tinggal yang ada, dan masih rendahnya kualitas tempat tinggal baik secara fungsional, lingkungan, maupun visual wujud lingkungan, merupakan isu utama bagi upaya menciptakan lingkungan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan. Isu tersebut juga menjadi lebih berkembang dikaitkan dengan belum diterapkannya secara optimal pencapaian standar pelayanan minimal perumahan dan permukiman yang berbasis indeks pembangunan berkelanjutan pada masing-masing daerah. 10. Permasalahan manajemen pembangunan permukiman tempat tinggal umumnya dipengaruhi oleh keterbatasan kinerja tata kelola pemerintahan di seluruh tingkat, sehingga berdampak pada lemahnya implementasi kebijakan yang telah ditetapkan, inkonsistensi di dalam pemanfaatan lahan untuk permukiman, dan munculnya dampak negatif terhadap lingkungan. 11. Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB) memiliki kewajiban memenuhi hak setiap orang atas tempat tinggal yang layak. Pengesahan atas kovenan tersebut membawa konsekuensi terhadap kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam mengimplementasikan pelindungan dan pemajuan hak asasi manusia untuk menjamin terlaksananya hak-hak tersebut bagi seluruh masyarakat dengan merumuskan kebijakan pembangunan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip hak asasi manusia. 2

Выберите целевой абзац3