Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak perumahan, program mempercantik kota, atau pembukaan lahan untuk tujuan pertanian, atau penyelenggaraan acara olahraga besar seperti olimpiade. c. Tipe ketiga adalah penggusuran yang terjadi ketika seorang penyewa tidak membayar kewajiban sewa ataupun melakukan perusakan atas properti yang disewanya tanpa alasan yang masuk akal.87 243. Berdasarkan data aduan yang masuk di Komnas HAM RI penggusuran yang terjadi di Indonesia lebih banyak karena alasan pembangunan infrastruktur dan penataan wilayah. Pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, telah terjadi penggusuran karena alasan pembangunan sebanyak 177 peristiwa di berbagai provinsi di seluruh Indonesia.88 Pihak yang diadukan adalah pemerintah, baik pemerintah nasional maupun pemerintah daerah. Selain itu penggusuran dari tempat tinggal juga banyak terjadi karena ada sengketa rumah dinas TNI sejumlah 166 aduan kasus atau rumah dinas POLRI sejumlah 26 aduan kasus. 244. Selain penggusuran karena pembangunan atau sengketa tempat tinggal, penggusuran di Indonesia juga banyak dialami oleh masyarakat adat. Hal ini terjadi karena adanya Ijin Konsesi Pengelolaan hutan kepada pihak perusahaan swasta, yang di dalamnya termasuk kawasan lahan yang berada dalam penguasaan masyarakat adat. Banyak ijin yang diberikan tanpa adanya konsultasi terhadap masyarakat adat. Akibatnya, banyak masyarakat adat yang kemudian tersingkir dari tempat hidupnya. Mereka mungkin mendapatkan kompensasi dengan sejumlah uang ataupun relokasi, namun kompensasi dan relokasi tersebut merubah hidup, kebiasaan dan adat mereka. Misalnya semula mereka bertani di hutan, karena dipindahkan dari lokasi yang jauh dari sumber hidupnya atau tidak disediakan lahan untuk bertani, maka mereka tidak bisa lagi menjalankan kebiasaan bertani, sementara pekerjaan yang tergantung dengan alam merupakan bagian dari kehidupan dan identitas masyarakat adat. 245. Komite HESB dalam Komentar Umum Nomor 7 mendefinisikan penggusuran paksa sebagai “pemindahan permanen atau sementara di luar kehendak individu, keluarga dan/atau komunitas dari rumah dan/atau tanah mereka, tanpa ketentuan atau akses ke bentuk perlindungan hukum yang sesuai”.89 246. Secara umum pengertian ini berarti bahwa kriteria penggusuran tidak berdasarkan kepada status tenurial dari tempat tinggal. Artinya bahwa dengan atau tanpa dasar kepemilikan yang sah atas tanah atau rumah, pada umumnya setiap orang tidak dapat diusir secara paksa dari tempat tinggalnya. Ibid, Para 11. Nota Dinas No. 027/PL.01.02/III/2022, Biro Dukungan Penegakan HAM, Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 31 Maret 2022. 89 General Comment 7, Para 3. 87 88 46

Выберите целевой абзац3