Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
perumahan, program mempercantik kota, atau pembukaan lahan untuk tujuan
pertanian, atau penyelenggaraan acara olahraga besar seperti olimpiade.
c.
Tipe ketiga adalah penggusuran yang terjadi ketika seorang penyewa tidak
membayar kewajiban sewa ataupun melakukan perusakan atas properti yang
disewanya tanpa alasan yang masuk akal.87
243. Berdasarkan data aduan yang masuk di Komnas HAM RI penggusuran yang terjadi di
Indonesia lebih banyak karena alasan pembangunan infrastruktur dan penataan
wilayah. Pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, telah terjadi penggusuran
karena alasan pembangunan sebanyak 177 peristiwa di berbagai provinsi di seluruh
Indonesia.88 Pihak yang diadukan adalah pemerintah, baik pemerintah nasional
maupun pemerintah daerah. Selain itu penggusuran dari tempat tinggal juga banyak
terjadi karena ada sengketa rumah dinas TNI sejumlah 166 aduan kasus atau rumah
dinas POLRI sejumlah 26 aduan kasus.
244. Selain penggusuran karena pembangunan atau sengketa tempat tinggal, penggusuran
di Indonesia juga banyak dialami oleh masyarakat adat. Hal ini terjadi karena adanya
Ijin Konsesi Pengelolaan hutan kepada pihak perusahaan swasta, yang di dalamnya
termasuk kawasan lahan yang berada dalam penguasaan masyarakat adat. Banyak ijin
yang diberikan tanpa adanya konsultasi terhadap masyarakat adat. Akibatnya, banyak
masyarakat adat yang kemudian tersingkir dari tempat hidupnya. Mereka mungkin
mendapatkan kompensasi dengan sejumlah uang ataupun relokasi, namun
kompensasi dan relokasi tersebut merubah hidup, kebiasaan dan adat mereka.
Misalnya semula mereka bertani di hutan, karena dipindahkan dari lokasi yang jauh dari
sumber hidupnya atau tidak disediakan lahan untuk bertani, maka mereka tidak bisa
lagi menjalankan kebiasaan bertani, sementara pekerjaan yang tergantung dengan
alam merupakan bagian dari kehidupan dan identitas masyarakat adat.
245. Komite HESB dalam Komentar Umum Nomor 7 mendefinisikan penggusuran paksa
sebagai “pemindahan permanen atau sementara di luar kehendak individu, keluarga
dan/atau komunitas dari rumah dan/atau tanah mereka, tanpa ketentuan atau akses
ke bentuk perlindungan hukum yang sesuai”.89
246. Secara umum pengertian ini berarti bahwa kriteria penggusuran tidak berdasarkan
kepada status tenurial dari tempat tinggal. Artinya bahwa dengan atau tanpa dasar
kepemilikan yang sah atas tanah atau rumah, pada umumnya setiap orang tidak dapat
diusir secara paksa dari tempat tinggalnya.
Ibid, Para 11.
Nota Dinas No. 027/PL.01.02/III/2022, Biro Dukungan Penegakan HAM, Sekretariat Jenderal Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 31 Maret 2022.
89
General Comment 7, Para 3.
87
88
46