Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak jantung dari hak atas tempat tinggal adalah kepastian tenurial, untuk melindungi orang dari penggusuran tempat tinggal sewaktu waktu. 240. Penggusuran mengakibatkan pelanggaran terhadap berbagai jenis hak asasi manusia, salah satunya adalah hak atas tempat tinggal yang layak. Penggusuran juga lebih banyak terjadi kepada masyarakat miskin dan lemah, terutama masyarakat yang tidak mempunyai tenurial berdasarkan hukum. Akibat dari penggusuran adalah trauma yang berkepanjangan bagi para korban. Untuk itu, sangatlah penting bagi setiap pemerintahan demokratis, termasuk Indonesia, untuk menilai kembali situasi di negaranya sehubungan dengan pengusiran paksa, secara teratur dan menyeluruh, dan untuk mengambil langkah-langkah mendesak, termasuk pengesahan undang-undang, perumusan kebijakan dan pelaksanaan program untuk memastikan bahwa jenis-jenis ketidakadilan akibat penggusuran dapat dihilangkan. 241. Berkaitan dengan penggusuran yang sering terjadi dan kewajiban untuk melindungi masyarakat dari ketidakadilan, serta belum belum adanya kerangka hukum terkait dengan penggusuran di Indonesia, maka sangat penting untuk mengadopsi kerangka pelindungan khusus terkait dengan penggusuran dalam standar norma dan prosedur Komnas HAM RI. Kerangka SNP terkait dengan penggusuran ini bertujuan untuk mengklarifikasi kewajiban pemerintah untuk mencegah terjadinya penggusuran dan mengambil tindakan pengamanan jika penggusuran paksa tidak bisa dihindarkan. Dalam mengklarifikasi kewajiban terkait penggusuran, SNP menggunakan instrumen internasional, seperti KIEHSB termasuk Komentar Umum dan pedoman penggusuran yang sudah diadopsi pada level internasional. 242. Komite HESB dalam Komentar Umum No. 7 mengenai Penggusuran Paksa (Forced Eviction)84 membedakan beberapa jenis penggusuran, yaitu berdasarkan alasan dari penggusuran serta pada konteks di mana penggusuran tersebut terjadi. a. Tipe penggusuran pertama, adalah penggusuran berbasis peperangan dan konflik bersenjata.85 Penggusuran jenis ini terjadi sehubungan dengan perpindahan penduduk secara paksa, perpindahan internal atau relokasi paksa karena terjadi konflik bersenjata di area/negara, ekosodus massal dan adanya pengungsian baik karena konflik bersenjata internasional maupun non-internasional ataupun karena kekerasan komunal berbasis etnis; b. Tipe kedua adalah penggusuran karena alasan pembangunan.86 Penggusuran ini banyak terjadi karena konflik hak atas tanah, proyek pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan bendungan, atau proyek energi dalam skala besar, pengadaan tanah yang terkait dengan pembaruan/penataan perkotaan, renovasi UN CESCR, “General Comment No. 7: Article 11 (1) on the Right to Adequate Housing: Forced Evictions” (20 Mei 1997) UN Doc E/1998/22 (General Comment 7). 85 General Comment 7, Para 5. 86 General Comment 7, Para 7 84 45

Выберите целевой абзац3