Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
Aksesibilitas (Accessibility)
73. Aksesibilitas berarti bahwa tempat tinggal harus dapat diakses secara fisik dan
ekonomi. Aksesibilitas dalam tempat tinggal terdiri atas dua hal, yaitu akses tempat
tinggal bagi masyarakat kurang mampu dan akses lahan bagi masyarakat miskin dan
tidak memiliki hak atas tanah.
74. Kelompok khusus yaitu termasuk perempuan, orang tua, anak-anak, penyandang
disabilitas, orang sakit parah, orang dengan HIV-positif atau dengan masalah
kesehatan yang terus-menerus, korban bencana alam, orang yang tinggal di daerah
bencana, harus dipastikan sampai batas tertentu menjadi pertimbangan prioritas
kebutuhan tempat tinggal mereka dalam kebijakan perumahan.
75. Aksesibilitas tempat tinggal sangat berkaitan dengan akses ke tempat tinggal,
apartemen atau kantor bagi penyandang disabilitas. Lebih lanjut, Komentar Umum No.
4 mengharuskan negara untuk memastikan akses berkelanjutan ke sumber daya
perumahan yang memadai. Dengan demikian, undang-undang dan kebijakan
perumahan negara harus mempertimbangkan kebutuhan khusus penyandang
disabilitas.23
76. Selain itu, Komite KEHSB dalam Komentar Umum No. 5 mengenai Penyandang
Disabilitas, menegaskan kembali bahwa hak atas tempat tinggal yang layak mencakup
masalah aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.24 Aksesibilitas berarti bahwa
tempat tinggal harus dapat diakses secara fisik dan ekonomi bagi penyandang
disabilitas, untuk memungkinkan mereka berpartisipasi secara efektif dalam
masyarakat.25 Lebih lanjut Komite PBB untuk Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Komite
HPD) dalam Komentar Umum No. 2 mengenai Aksesibilitas dalam Angka 9 meminta
negara-negara untuk “mengidentifikasi dan menghilangkan tantangan dan hambatan
aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas”.26
77. Langkah-langkah identifikasi dan menghilangkan tantangan tersebut, termasuk antara
lain: mengembangkan, menyebarluaskan dan memantau penerapan standar nasional
minimum untuk aksesibilitas fasilitas dan layanan publik, serta memberikan pelatihan
kepada pemangku kepentingan tentang aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.27
General Comment 4 Para 8(e).
CESCR, General Comment No. 5: Persons with Disabilities (9 Desember 1994) UN Doc E/1995/22, Para 1, 11,
dan 33.
25
ComHR, “Report of the Special Rapporteur on Adequate Housing as a Component of the Right to an Adequate
Standard of Living, Mr. Miloon Kothari, Submitted Pursuant to Commission Resolution 2000/9” (25 Januari 2001)
UN Doc E/CN.4/2001/51, Para 23.
26
CRPD Committee, “General Comment No 2: Article 9: Accessibility” (22 Mei 2014) UN Doc CRPD/C/GC/2, Para
17-19.
27
Ibid.
23
24
17