Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak umum dengan mekanisme sewa beli jangka panjang. Mekanisme ini dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah namun masih mampu untuk mencicil atau membayar dengan jangka panjang, dengan harga dan bunga rendah yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga masyarakat miskin juga dapat memiliki rumah yang terjangkau. 68. Negara harus memfokuskan isu keterjangkauan ini pada kelompok rentan, misalnya masyarakat berpenghasilan rendah dan juga masyarakat adat yang sering menjadi tuna wisma (homeless), karena tidak bisa menjangkau harga dari tempat tinggal, baik karena harga terlalu tinggi maupun karena terdampak dari program pembangunan. 69. Isu keterjangkauan ini termasuk kepada pelindungan bagi penyewa atas kenaikan harga sewa yang akan memengaruhi kemampuan penyewa untuk membayar sewa. Artinya, keterjangkauan ini mencakup tidak hanya harga tempat tinggal dengan status tenurial milik melainkan juga keterjangkauan harga dengan status sewa pada pasar swasta. 70. Selain menjamin keterjangkauan harga tempat tinggal, negara juga diwajibkan untuk menjamin keterjangkauan harga material yang menjadi bahan dasar dari pembuatan tempat tinggal.21 Kelayakhunian (Habitability) 71. Unsur kelayakanhunian ini berfokus kepada keamanan fisik dari tempat tinggal serta keamanan bagi penghuninya. Sebuah tempat tinggal dapat dikatakan layak huni jika tempat tinggal tersebut menyediakan ruang yang layak dan melindungi penghuni dari dingin, lembab, cuaca panas, hujan angin atau unsur lain yang mengancam kesehatan penghuni, kerusakan struktural dan vektor penyakit yang mengancam keselamatan dan kesehatan penghuni. 72. Negara dapat menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) tentang Prinsip-Prinsip Kesehatan dari Tempat Tinggal (Health Principles of Housing) untuk mengukur standar kesehatan sebuah tempat tinggal.22 Negara didorong untuk mengimplementasikan prinsip kesehatan ini dalam kebijakan perumahan nasional. Ibid. Prinsip-prinsip ini dikembangkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia pada tahun 1989. Prinsip-prinsip ini menggarisbawahi hubungan antara perumahan dan kesehatan dan menekankan perlunya memperbaiki kondisi perumahan yang dapat meningkatkan kesehatan penghuni maupun masyarakat. Prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut: 1) perlindungan terhadap penyakit menular; 2) perlindungan terhadap cedera, keracunan dan penyakit kronis; 3) mengurangi tekanan psikologis dan sosial seminimal mungkin; 4) meningkatkan lingkungan perumahan; 5) memanfaatkan perumahan secara tepat; dan 6) melindungi populasi dengan risiko khusus. 21 22 16

Выберите целевой абзац3