BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
Tindakan
Instrumen/Aturan
Internasional
2. Pasal 37 Konvensi Hakhak Anak (CRC) Tahun
1990; yang sudah diratifikasi dengan Keppres 36
Tahun 1990 bahwa :
Negara-negara Pihak
harus menjamin bahwa:
(a) Tidak seorang anak
pun dapat menjadi
sasaran penyiksaan
atau perlakuan atau
penghukuman lain
yang kejam, tidak
manusiawi atau merendahkan martabat.
Hukuman mati, atau
seumur hidup tanpa
kemungkinan pembebasan, tidak boleh
68
Выберите целевой абзац3
Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление