BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
Pastikan penggunaan senjata
api dari dan ke arah kendaraan
yang bergerak atau kendaraan
yang merikan diri diperbolehkan,
dengan kehati-hatian yang tinggi
dan tidak menimbulkan resiko
baik terhadap diri anggota Polri
itu sendiri maupun masyarakat.
(Pasal 9 Perkapolri 1/2009).
Jangan menggunakan kekuatan
senjata di luar standar seperti
bom molotov, dan melempar
pendemo.
Jangan melepaskan tembakan
kepada organ vital manusia.
Pastikan membuat laporan setelah
menggunakan kekuatan senjata.
59