BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
2. anggota Polri tidak memiliki
alternative lain yang beralasan
dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku
kejahatan atau tersangka tersebut;
3. anggota Polri sedang mencegah
larinya pelaku kejahatan atau
tersangka yang merupakan
ancaman segera terhadap jiwa
anggota Polri atau masyarakat.
(Pasal 8 Ayat (1) huruf c Perkapolri
No. 1/2009).
Pastikan penggunaan kekuatan
dengan senjata api atau alat lain
merupakan upaya TERAKHIR untuk
menghentikan tindakan pelaku
kejahatan atau tersangka. (Pasal
8 Ayat (2) huruf c Perkapolri No.
1/2009).
58