STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM perencanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan program. Negara juga harus memenuhi jaminan informasi yang benar tentang dampak dan risiko yang akan dihadapi masyarakat hukum adat jika program dan kebijakan itu masuk, sebagaimana diwajibkan dalam Free Prior Informed Concern (FPIC) dan prinsip-prinsip serta norma HAM. 370. Negara wajib melindungi dan menjamin keselamatan, hak hidup, hak atas tanah dan SDA, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak memperoleh keadilan bagi masyarakat hukum adat, termasuk masyarakat hukum adat nomadik dan semi-nomadik, serta para aktivis dan pembela HAM masyarakat hukum adat yang selaras dengan prinsip nondiskriminasi dan keadilan gender. 371. Negara wajib penegakan hukum yang tegas dan adil kepada semua pihak, termasuk kepada anggota TNI/Polri yang terbukti melanggar hukum dan melanggar hak masyarakat hukum adat dan ruang hidupnya. 372. Negara wajib melindungi dan menghormati kekayaan sistem pengetahuan, SDA, dan sumber kehidupan ekonomi masyarakat hukum adat dari ancaman perusakan dan penghancuran sistematis dengan cara mendorong keadilan tata ruang dengan keterpaduan kebijakan dan regulasi masyarakat hukum adat, serta memfasilitasi pengembangan alternatif ekonomi berkelanjutan dan berkeadilan dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip dan norma HAM. 373. Negara wajib melindungi keberlanjutan kekayaan keanekaragaman hayati dan pengetahuan/ kearifan lokal yang menjadi ruang hidup masyarakat hukum adat. Untuk itu: (a) Negara wajib melindungi hak masyarakat hukum adat atas sumber daya keanekaragaman hayati di sekitarnya dan yang dimiliki serta dikembangkan/dibudidayakan secara turun-temurun untuk berbagai kebutuhannya; (b) Negara wajib memfasilitasi proses pelindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas sumber daya hayati milik masyarakat hukum adat; dan (c) Negara wajib menghormati dan melindungi kearifan budaya lokal masyarakat hukum adat, termasuk di dalamnya kekayaan pengetahuan tradisional individu dan yang bersifat komunal, yang menyatakan suatu ekosistem adat, meskipun hal itu tidak masuk dalam kategorisasi HAKI. 374. Negara wajib melindungi keberlanjutan kehidupan, regenerasi, dan eksistensi masyarakat hukum adat sebagai warga negara dengan cara melindungi sumber pangan, sumber air, ekosistem hutan, sungai, gunung, tanah dan SDA, wilayah sakral/suci, dikelola dengan sistem pengetahuan dan tradisi adat yang selaras dengan tujuan kelestarian, keberlanjutan sosialekologis, serta keberlangsungan yang juga dinikmati oleh generasi yang akan datang (inter- generational justice). 375. Negara wajib menghormati dan melindungi hak masyarakat hukum adat atas tanah dan SDA dengan cara mempercepat pengakuan hak masyarakat hukum adat dan mengesahkan undang-undang tentang perlindungan masyarakat hukum adat. 56

Выберите целевой абзац3