STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM wilayah lanskap ekologis yang spesifik (gunung, hutan, laut, danau, sungai, dan sebagainya). Bahkan beberapa komunitas adat berciri nomadik atau semi-nomadik. Wilayah hidup mereka melintasi batas administrasi (teritori) daerah bahkan lintas negara. Namun, negara sering kali mengabaikan batas teritorial yang khas dari masyarakat hukum adat nomadik dan seminomadik sehingga berakibat pada pelanggaran HAM. 364. Cara pandang yang menyederhanakan hubungan masyarakat hukum adat dengan tanah dan SDA semata-mata ekonomistik, dan mengabaikan hubungan berlapis secara sosial, budaya, ekonomi, ekologi, politik, dan religio magis, menyebabkan pelanggaran HAM yang berlapis terhadap masyarakat hukum adat, seperti hak hidup, hak mendapatkan penghidupan yang layak, hak atas kesejahteraan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 365. Tanah dan SDA masyarakat hukum adat yang telah rusak akibat eksploitasi dan ekstraksi dari industri kehutanan, pertambangan, dan perkebunan seolah dianggap bisa digantikan dengan cara ganti rugi dan kompensasi dengan uang. Hal inilah yang menyebabkan banyak pelanggaran HAM berupa perusakan ekosistem atas tanah dan SDA sebagai sumber kehidupan masyarakat hukum adat masih terus terjadi. Kewajiban Negara 366. Negara wajib melindungi hak atas rasa aman masyarakat hukum adat dengan cara menyusun mekanisme pencegahan atau deteksi dini atas konflik dan mendorong segera penyelesaian beragam konflik agraria struktural yang terjadi di wilayah adat, termasuk dalam keadaan darurat. Hal ini bisa dilakukan dengan membentuk dan menyusun kelembagaan penyelesaian konflik agraria struktural yang otoritatif dan adekuat atau dengan Satgas Khusus yang bersifat lintas Kementerian dan Lembaga seta melibatkan pemerintah daerah dan multipihak terkait (akademisi dan masyarakat sipil). 367. Negara wajib (i) untuk meluruskan tafsir sebagaimana terdapat dalam peraturan pelaksana, mengenai pengakuan keberadaan dan hak-hak MHA yang diatur dalam UUD NRI 1945. Dengan demikian, pelindungan dan penghormatan tidak harus menunggu formalisme dalam bentuk pengakuan keberadaan dan hak; (ii) mensegerakan pemberian kepastian tenurial pada hak-hak MHA terhadap tanah dengan cara melakukan pengadministrasian tanah-tanah ulayat. 368. Negara wajib melindungi sumber kehidupan masyarakat hukum adat, secara sosial-ekonomi, hukum, politik, ekologis, dan budaya, baik dalam jangka pendek maupun panjang, dengan cara mempercepat legalitas payung hukum atas masyarakat adat (Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat) serta melakukan audit perizinan korporasi SDA yang terbukti melanggar HAM atas masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya alamnya, serta memberikan sanksi tegas dan efek jera agar pelanggaran HAM atas masyarakat hukum adat tidak berulang. 369. Negara wajib memastikan bahwa dalam setiap kebijakan dan program apa pun secara nasional, global atau daerah yang masuk di dalam kawasan masyarakat hukum adat, wajib memenuhi hak partisipasi substantif dan penuh masyarakat hukum adat. Baik dari hulu 55

Выберите целевой абзац3