STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM Kewajiban Negara 352. Negara wajib untuk melindungi hak atas rasa aman. Pelindungan terhadap nelayan termasuk jaminan atas kehidupan jangka panjang. 353. Negara wajib memenuhi tuntutan percepatan pengakuan atas wilayah pemanfaatan nelayan tradisional/lokal/adat yang terbukti mampu menjamin kehidupan dan kesejahteraan, baik berupa wilayah adat maupun tata ruang tradisional untuk jaminan hak hidup dan hak atas kesejahteraan nelayan secara berkelanjutan. 354. Negara harus melindungi wilayah pemukiman (di atas air dan pesisir) dan daratan, wilayah kelola, pemanfaatan nelayan dan tata ruang yang adil bagi kelompok nelayan yang adil dengan cara memenuhi kewajibannya menyusun semua dokumen perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk rencana zonasi yang selaras dengan prinsip-prinsip dan norma HAM. 355. Negara wajib memenuhi jaminan pelindungan dan pemenuhan HAM terhadap nelayan dan Anak Buah Kapal (ABK) dengan cara meneguhkan komitmen untuk melindungi hak-hak dasar nelayan dan pelaut, termasuk jaminan hak atas rasa aman dari ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dengan cara memenuhi jaminan pelindungan kehidupan nelayan sebagaimana diatur dalam Konstitusi. Salah satu upaya teknis yang harus dipenuhi negara adalah mengembangkan sistem deteksi dini untuk mencegah perdagangan manusia dan pelanggaran HAM. 356. Negara wajib menghormati dan melindungi hak nelayan dan kehidupannya dengan cara melaksanakan dengan konsisten kebijakan sertifikasi HAM bagi industri perikanan, terutama untuk produk perikanan laut. Industri perikanan yang akan beroperasi harus memiliki sertifikasi HAM dan harus melalui mekanisme uji tuntas (due diligence). Hal ini untuk mencegah berlanjutnya pelanggaran HAM atas nelayan, buruh, dan karyawan di industri perikanan nasional maupun mereka yang bekerja di kapal perikanan internasional. 357. Negara wajib memenuhi hak rasa aman dan menjamin pelindungan keselamatan nelayan dengan cara mengatur kontrak kerja nelayan, mengatur jam kerja nelayan, dan melakukan edukasi tentang HAM kepada nelayan, serta peningkatan pendidikan dan keterampilan untuk nelayan dalam upaya peningkatan taraf kehidupan dan kesejahteraan. 358. Negara wajib memenuhi dan menghormati hak-hak nelayan untuk berpendapat dan berpartisipasi secara penuh dalam perencanaan hingga pelaksanaan satu kebijakan yang akan hadir di wilayah nelayan, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar atas risiko dan dampak yang akan diterima. Untuk itu negara wajib melindungi haka untuk berpartisipasi setiap nelayan dan menjamin haknya untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan. 53

Выберите целевой абзац3