STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
Kewajiban Negara
352. Negara wajib untuk melindungi hak atas rasa aman. Pelindungan terhadap nelayan termasuk
jaminan atas kehidupan jangka panjang.
353. Negara wajib memenuhi tuntutan percepatan pengakuan atas wilayah pemanfaatan nelayan
tradisional/lokal/adat yang terbukti mampu menjamin kehidupan dan kesejahteraan, baik
berupa wilayah adat maupun tata ruang tradisional untuk jaminan hak hidup dan hak atas
kesejahteraan nelayan secara berkelanjutan.
354. Negara harus melindungi wilayah pemukiman (di atas air dan pesisir) dan daratan, wilayah
kelola, pemanfaatan nelayan dan tata ruang yang adil bagi kelompok nelayan yang adil dengan
cara memenuhi kewajibannya menyusun semua dokumen perencanaan pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk rencana zonasi yang selaras dengan prinsip-prinsip dan
norma HAM.
355. Negara wajib memenuhi jaminan pelindungan dan pemenuhan HAM terhadap nelayan dan
Anak Buah Kapal (ABK) dengan cara meneguhkan komitmen untuk melindungi hak-hak dasar
nelayan dan pelaut, termasuk jaminan hak atas rasa aman dari ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu, dengan cara memenuhi jaminan pelindungan kehidupan nelayan
sebagaimana diatur dalam Konstitusi. Salah satu upaya teknis yang harus dipenuhi negara
adalah mengembangkan sistem deteksi dini untuk mencegah perdagangan manusia dan
pelanggaran HAM.
356. Negara wajib menghormati dan melindungi hak nelayan dan kehidupannya dengan cara
melaksanakan dengan konsisten kebijakan sertifikasi HAM bagi industri perikanan, terutama
untuk produk perikanan laut. Industri perikanan yang akan beroperasi harus memiliki
sertifikasi HAM dan harus melalui mekanisme uji tuntas (due diligence). Hal ini untuk
mencegah berlanjutnya pelanggaran HAM atas nelayan, buruh, dan karyawan di industri
perikanan nasional maupun mereka yang bekerja di kapal perikanan internasional.
357. Negara wajib memenuhi hak rasa aman dan menjamin pelindungan keselamatan nelayan
dengan cara mengatur kontrak kerja nelayan, mengatur jam kerja nelayan, dan melakukan
edukasi tentang HAM kepada nelayan, serta peningkatan pendidikan dan keterampilan untuk
nelayan dalam upaya peningkatan taraf kehidupan dan kesejahteraan.
358. Negara wajib memenuhi dan menghormati hak-hak nelayan untuk berpendapat dan
berpartisipasi secara penuh dalam perencanaan hingga pelaksanaan satu kebijakan yang akan
hadir di wilayah nelayan, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar atas risiko
dan dampak yang akan diterima. Untuk itu negara wajib melindungi haka untuk berpartisipasi
setiap nelayan dan menjamin haknya untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan dan
pembuatan kebijakan.
53