STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
pendukung bagi kawasan pertanian.
347. Negara wajib mengutamakan pembangunan pertanian berbasis kepada petani diantaranya
dalam memenuhi hak atas pangan, khususnya petani perempuan dan pelindungan penuh
kepada mereka, 36 dan negara wajib mencegah pasokan produksi pangan oleh perusahaan
pangan skala besar diantaranya melalui program food estate.
2)
Nelayan
Permasalahan
348. Penyingkiran/marginalisasi dan eksklusi terhadap nelayan dari wilayah ruang hidup, ulayat,
dan sumber daya laut tempat hidup keseharian mereka, baik akibat ekspansi aneka ragam
kebijakan pembangunan maupun ketiadaan pengakuan legal atas eksistensi dan wilayah
akses/pemanfaatan mereka. Hal ini mengakibatkan tidak terpenuhinya dan terlanggarnya hak
hidup, hak atas pekerjaan yang layak, hak atas kesejahteraan, dan hak atas lingkungan yang
baik dan sehat, hak untuk berpartisipasi, dan hak mendapatkan perlakuan yang sama di depan
hukum.
349. Beragam kriminalisasi dan kekerasan serta bentuk diskriminasi lainnya yang dilakukan oleh
berbagai pihak yang mendukung proyek pembangunan di wilayah laut, pesisir, perikanan dan
pulau-pulau kecil. Hal ini menyebabkan nelayan khususnya nelayan perempuan tidak
mendapatkan hak atas rasa aman, hak memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan, dan hak
atas penghidupan yang layak.
350. Eksploitasi, perbudakan, dan perdagangan manusia terhadap Anak Buah Kapal (ABK) yang
umumnya masuk dalam perbudakan (slavery) dalam sektor perikanan. Hal ini melanggar hak
pekerja untuk bebas dari penyiksaan, hak atas kondisi kerja yang adil, hak mendapat perlakuan
yang sama, hak atas pekerjaan yang layak, dan hak atas perlakuan yang sama di depan hukum.
351. Penggunaan alat tangkap kelompok nelayan bermodal besar (asing dan dalam negeri) yang
tidak ramah terhadap ekosistem laut, juga tidak ramah terhadap alat tangkap yang lebih
sederhana, contohnya trawl yang menggusur (di dasar laut) serta tidak ramah terhadap alat
tangkap nelayan tradisional lainnya, mengakibatkan konflik perairan karena perbedaan
penggunaan alat tangkap. Akibatnya sumber ekonomi ekosistem kelautan, pesisir dan
perikanan yang menjadi sandaran utama hidup bagi nelayan kecil/tradisional/adat menjadi
rusak dan hancur. Kerusakan ini sulit dipulihkan dalam jangka panjang. Hal ini berakibat pada
pelanggaran atas hak atas kesejahteraan, hak hidup dan mempertahankan hidup, dan hak atas
penghidupan yang layak.
36
Pasal 4 United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas - UNDROP.
52