STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM masyarakat. Pada aspek aturan hukumnya masalah ini terjadi akibat dari tidak dibolehkannya masyarakat mengajukan besaran ganti rugi selain yang dinilai oleh appraisal. 292. Pilihan cara pengambilan tanah untuk kepentingan umum dengan menggunakan aparat keamanan seringkali disertai dengan kekerasan dan intimidasi. Pelanggaran HAM 293. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum seringkali mengabaikan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Meskipun terdapat peluang yang disediakan dalam tahapan proses persiapan dan penetapan lokasi, namun dalam praktiknya masyarakat seringkali dikalahkan. Pengabaian ini telah melanggar hak untuk memperoleh keadilan, hak atas informasi, hak atas pembangunan, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum. 294. Pembatasan hak masyarakat untuk mengajukan gugatan akibat dampak penggusuran. Administrasi hukum sering kali memberlakukan batasan mengenai waktu yang umumnya tidak diketahui informasinya oleh masyarakat. Pembatasan demikian mengurangi dan/atau menolak hak masyarakat untuk menempuh proses hukum formal ke pengadilan (tata usaha dan umum). Pembatasan akses masyarakat dalam mengajukan gugatan atau keberatan termasuk dalam pembatasan waktu pengajuan merupakan pelanggaran HAM, khususnya hak memperoleh keadilan, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum, dan hak atas informasi. 295. Permasalahan inventarisasi mengenai objek pembangunan untuk kepentingan umum karena pemerintah dan/atau pihak terkait tidak secara objektif memasukkan seluruh unsur, baik materiel maupun imateriel sebagai dasar penyusunan ganti kerugian oleh Tim Penilai (appraisal). Untuk memastikan proses dan nilai penyelesaian masalah ganti untung yang adil dan memenuhi prinsip-prinsip dan norma HAM, jika diperlukan dapat dilakukan penilaian ulang (re-appraisal). 296. Permasalahan dan pelanggaran HAM dalam pengadaan tanah di wilayah tanah ulayat umumnya di tingkat aturan hukum yang tidak menghitung kerugian imaterial yaitu hilangnya ruang hidup (lebensraum), termasuk di dalamnya hilangnya identitas, bahasa, tradisi, budaya, totem, wilayah sakral, situs keramat, bahkan sistem peradaban dari masyarakat hukum adat. 297. Tim Penilai (appraisal) memiliki kedudukan dan posisi yang menentukan dalam penilaian besaran ganti kerugian sehingga sering terjadi pengabaian partisipasi pemilik tanah, karena apa pun hasil penilaian appraisal menjadi dasar pemberian ganti kerugian dan kemudian pemerintah bersikap lepas tangan terkait dengan persoalan yang terjadi setelah dokumen penilaian diterbitkan. Dalam praktik penentuan besaran ganti rugi, umumnya masyarakat (pemilik, penggarap tanah) seringkali tidak terlibat. Pelanggaran yang sering terjadi adalah tidak dipenuhinya hak partisipasi masyarakat dalam tahap-tahap penting pengambilan keputusan. 44

Выберите целевой абзац3