STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM 285. Negara wajib menyusun program khusus untuk menjembatani dialog antarbudaya, adat, dan agama antara transmigran dengan masyarakat hukum adat /lokal/tempatan lainnya dalam upaya mengurangi potensi konflik sosial atas tanah dan SDA. 286. Negara wajib menyelesaikan seluruh pengakuan hak atas tanah, pengalokasian tanah pertanian dan dukungan lainnya pada lokasi transmigrasi yang dijalankan akibat kerusuhan sosial wilayah pada masa lalu. 10) Pembangunan untuk Kepentingan Umum Permasalahan 287. Permasalahan dalam kebijakan pembangunan untuk kepentingan umum khususnya dalam beragam program atau proyek strategis nasional adalah berkaitan dengan aspek regulasi dan kewenangan pemerintah untuk menetapkannya obyek yang sering kali bias dengan kepentingan bisnis. Obyek tersebut kemudian ditetapkan menjadi objek vital nasional dan atau proyek strategis nasional tanpa partisipasi, transparansi, dan penghormatan HAM. 288. Pelaksanaan beragam kebijakan pembangunan nasional membutuhkan ketersediaan ruangruang kawasan baru yang berbasis tanah dan SDA. Permasalahan ini juga berhubungan dengan klaim atas tanah yang dimanfaatkan, dikuasai, atau dimiliki masyarakat sebagai tanah Negara. Pengambilan lahan atas nama klaim otoritas negara atas tanah Negara yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tujuan pembangunan infrastruktur menjadikan masyarakat kehilangan beragam hak asasinya. 289. Pemaksaan dan penunjukkan sepihak wilayah ruang dan tanah-tanah untuk proyek pembangunan atas nama kepentingan umum, mengabaikan hak asasi masyarakat yang telah lama hidup, menempati, dan memanfaatkan tanah-tanah tersebut. Ketiadaan partisipasi substantif dan penuh masyarakat terutama yang terdampak langsung oleh proyek pembangunan telah mengorbankan masyarakat. 290. Proses perencanaan pembangunan, penetapan lokasi, pengadaan tanah, penetapan bentuk dan besaran ganti rugi, pelaksanaan pembangunan, dan akibat-akibat lanjutan pascapembangunan, memosisikan masyarakat terdampak berdaya tawar lemah sehingga rentan menjadi korban penggusuran, pemindahan paksa, mendapatkan ganti kerugian yang tidak layak, dan bahkan pemidanaan, serta dalam beberapa peristiwa telah menyebabkan bencana/kerusakan lingkungan. Permasalahan ini timbul akibat dari tidak dihormatinya hak pemilik dan penggarap tanah untuk menolak tanahnya digunakan untuk pembangunan demi kepentingan umum. 291. Kasus-kasus penggusuran atas nama klaim tanah Negara untuk kegiatan pembangunan demi kepentingan umum sering kali dibarengi dengan pelanggaran hak masyarakat untuk mendapatkan ganti rugi yang sepadan. Sering kali masyarakat yang tergusur tidak dapat mengajukan hak atas ganti rugi, baik akibat hasil penilaian oleh appraisal yang tidak adil dan/atau tidak objektif, maupun hambatan proses administrasi hukum yang menyulitkan 43

Выберите целевой абзац3