STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
285. Negara wajib menyusun program khusus untuk menjembatani dialog antarbudaya, adat, dan
agama antara transmigran dengan masyarakat hukum adat /lokal/tempatan lainnya dalam
upaya mengurangi potensi konflik sosial atas tanah dan SDA.
286. Negara wajib menyelesaikan seluruh pengakuan hak atas tanah, pengalokasian tanah
pertanian dan dukungan lainnya pada lokasi transmigrasi yang dijalankan akibat kerusuhan
sosial wilayah pada masa lalu.
10)
Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Permasalahan
287. Permasalahan dalam kebijakan pembangunan untuk kepentingan umum khususnya dalam
beragam program atau proyek strategis nasional adalah berkaitan dengan aspek regulasi dan
kewenangan pemerintah untuk menetapkannya obyek yang sering kali bias dengan
kepentingan bisnis. Obyek tersebut kemudian ditetapkan menjadi objek vital nasional dan atau
proyek strategis nasional tanpa partisipasi, transparansi, dan penghormatan HAM.
288. Pelaksanaan beragam kebijakan pembangunan nasional membutuhkan ketersediaan ruangruang kawasan baru yang berbasis tanah dan SDA. Permasalahan ini juga berhubungan dengan
klaim atas tanah yang dimanfaatkan, dikuasai, atau dimiliki masyarakat sebagai tanah Negara.
Pengambilan lahan atas nama klaim otoritas negara atas tanah Negara yang telah
dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tujuan pembangunan infrastruktur menjadikan
masyarakat kehilangan beragam hak asasinya.
289. Pemaksaan dan penunjukkan sepihak wilayah ruang dan tanah-tanah untuk proyek
pembangunan atas nama kepentingan umum, mengabaikan hak asasi masyarakat yang telah
lama hidup, menempati, dan memanfaatkan tanah-tanah tersebut. Ketiadaan partisipasi
substantif dan penuh masyarakat terutama yang terdampak langsung oleh proyek
pembangunan telah mengorbankan masyarakat.
290. Proses perencanaan pembangunan, penetapan lokasi, pengadaan tanah, penetapan bentuk
dan besaran ganti rugi, pelaksanaan pembangunan, dan akibat-akibat lanjutan
pascapembangunan, memosisikan masyarakat terdampak berdaya tawar lemah sehingga
rentan menjadi korban penggusuran, pemindahan paksa, mendapatkan ganti kerugian yang
tidak layak, dan bahkan pemidanaan, serta dalam beberapa peristiwa telah menyebabkan
bencana/kerusakan lingkungan. Permasalahan ini timbul akibat dari tidak dihormatinya hak
pemilik dan penggarap tanah untuk menolak tanahnya digunakan untuk pembangunan demi
kepentingan umum.
291. Kasus-kasus penggusuran atas nama klaim tanah Negara untuk kegiatan pembangunan demi
kepentingan umum sering kali dibarengi dengan pelanggaran hak masyarakat untuk
mendapatkan ganti rugi yang sepadan. Sering kali masyarakat yang tergusur tidak dapat
mengajukan hak atas ganti rugi, baik akibat hasil penilaian oleh appraisal yang tidak adil
dan/atau tidak objektif, maupun hambatan proses administrasi hukum yang menyulitkan
43