Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum c. d. e. f. g. bahwa penikmatan atas hak untuk bertempat tinggal dan berpindah secara bebas tidak boleh tergantung pada tujuan atau alasan tertentu apa pun bagi seseorang yang ingin untuk berpindah atau menetap di suatu tempat. 83 Pembatasan-pembatasan yang diterapkan hanya untuk melindungi keamanan nasional, tatanan publik, kesehatan atau ­moral publik, serta hak dan kebebasan orang lain, tetapi tidak boleh membatalkan prinsip kebebasan untuk bergerak.84 Pembatasan harus ditentukan oleh hukum, harus diperlukan dalam masyarakat demokratis guna perlindungan terhadap tujuan-tujuan tersebut, serta harus sesuai dengan hak-hak lain yang diakui dalam Kovenan.85 Langkah-langkah pembatasan harus proporsional bagi kepentingan mereka yang ingin dilindungi. Prinsip propor­sio­na­ l­itas harus dihormati tidak hanya dalam hukum yang ­ menjadi kerangka bagi pembatasan-pembatasan, tetapi juga oleh ­pihak berwenang administratif dan yudisial dalam ­menerapkan ­hukum. Langkah-langkah pembatasan harus menjadi ­instrumen ­intervensi terakhir dari langkah-langkah lain yang dapat ­mencapai hasil yang diinginkan. 86 Penerapan pembatasan yang diperbolehkan berdasar atas Pasal 12 ayat 3 harus konsisten dengan hak-hak lain yang dijamin oleh Kovenan dan prinsip-prinsip mendasar kesetaraan dan non­diskriminasi.87 Memperhatikan ketentuan tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan kebebasan bergerak memang mengandung pembatasan di ­antaranya adalah ketertiban umum maupun kesehatan umum dan moral umum. 83. 84. 85. . 86 87. 60 Ibid, paragraf 5. Ibid, paragraf 11 dan 2. Ibid, para 11. Ibid, paragrf 14. Ibid, paragraph 18.

Выберите целевой абзац3