Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
c. 6. Kajian berkaitan dengan pasal-pasal yang akan membatasi
atau akan mengakibatkan pelanggaran hak kebebasan bergerak
Bahwa hak untuk bebas bergerak adalah sebuah hak konstitusional
yang juga diatur dalam UU No. 39/1999 serta Kovenan Internasional
Hak Sipil dan Politik yang telah disahkan oleh Indonesia melalui UU
No. 12 Tahun 2005. Dengan demikian, negara mempunyai kewajiban
pelaksanan hak atas bebas bergerak.
Berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan yang telah
disebutkan sebelumnya, ketentuan-ketentuan di bawahnya tidak
boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Sebaliknya
ketentuan yang berada di bawahnya haruslah dimaksudkan sebagai
pelaksanaan dari ketentuan yang lebih tinggi.
Komentar Umum No. 27 yang dirumuskan oleh Komite Hak Asasi
Manusia memberikan pedoman mengenai pelaksanaan kewajiban
negara berkaitan dengan kebebasan bergerak.
Komentar Umum 27 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
menyatakan:
a.
Kebebasan bergerak adalah sebuah kondisi yang sangat penting
bagi berkembangnya seseorang secara bebas. Kebebasan bergerak
berhubungan dengan hak-hak lain yang dilindungi oleh Kovenan.81
b. Pembatasan yang diperbolehkan terhadap hak ini tidak diperbolehkan melanggar prinsip kebebasan bergerak dan harus
berpedoman pada syarat keperluan (necessity) yang diatur
dalam Pasal 12 ayat 3 Kovenan dan harus konsisten dengan hakhak lain yang diatur dalam Kovenan.82
81.
82.
Komentar Umum No. 27 tentang Kebebasan Bergerak, HRC, Sessi keenam puluh tujuh, 1999,
paragraf 1.
Ibid, paragraf 2.
59