Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum c. 6. Kajian berkaitan dengan pasal-pasal yang akan membatasi atau akan mengakibatkan pelanggaran hak kebebasan bergerak Bahwa hak untuk bebas bergerak adalah sebuah hak konstitusional yang juga diatur dalam UU No. 39/1999 serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah disahkan oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005. Dengan demikian, negara mempunyai kewajiban pelaksanan hak atas bebas bergerak. Berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan sebelumnya, ketentuan-ketentuan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Sebaliknya ketentuan yang berada di bawahnya haruslah dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari ketentuan yang lebih tinggi. Komentar Umum No. 27 yang dirumuskan oleh Komite Hak Asasi Manusia memberikan pedoman mengenai pelaksanaan kewajiban negara berkaitan dengan kebebasan bergerak. Komentar Umum 27 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik menyatakan: a. Kebebasan bergerak adalah sebuah kondisi yang sangat penting bagi berkembangnya seseorang secara bebas. Kebebasan ­bergerak berhubungan dengan hak-hak lain yang dilindungi oleh Kovenan.81 b. Pembatasan yang diperbolehkan terhadap hak ini tidak diperbolehkan melanggar prinsip kebebasan bergerak dan harus ­berpedoman pada syarat keperluan (necessity) yang diatur ­dalam Pasal 12 ayat 3 Kovenan dan harus konsisten dengan hakhak lain yang diatur dalam Kovenan.82 81. 82. Komentar Umum No. 27 tentang Kebebasan Bergerak, HRC, Sessi keenam puluh tujuh, 1999, paragraf 1. Ibid, paragraf 2. 59

Выберите целевой абзац3