Kronik Jugun Ianfu Asia Di gelar Pengadilan Kejahatan Perang Perempuan Internasional untuk kasus perbudakan seksual militer Jepang di Tokyo di sponsori oleh Women’s Caucus for Gender Justice (USA), Violence Against Women in War in War Network (Vaww-Net) Jepang, Asian Centre for Women’s Human Rights (ASCENT). Pengadilan ini mendapat dukungan dari 30 negara dari 5 benua dan dihadiri ratusan survivor dari negara Indonesia, Cina, Korea Selatan, Korea Utara, Filipina, Taiwan, Malaysia, Timor Leste dan Belanda. Survivor Indonesia yang bersaksi di pengadilan ini antara lain : Mardiyem (Yogyakarta), Suharti (Yogyakarta), Suhanah (Cimahi), Ema Kastimah (Cimahi). 2001 LBH Yogyakarta mendapat telepon dari DPRD Yogyakarta yang menyatakan adanya uang tunai 280 juta dari Jakarta. Ternyata uang itu berasal dari AWF yang diberikan kepada Departemen Sosial. DPRD Yogyakarta sempat mendesak LBH Yogyakarta untuk menerima uang tersebut tanpa penjelasan apa-apa, namun LBH Yogyakarta menolak uang tersebut. Maret 2001 Di pembacaan inal keputusan yang menyatakan Kaisar Hirohito, petinggi militer dan sipil bersalah atas nasib ratusan ribu perempuan Asia dan Belanda yang dijadikan Jugun Ianfu selama Perang Asia Pasiik. Juli 2001 Anggota kongres Lane Evans memberikan pengantar pada kongres resolusi 195 untuk meminta Pemerintah Jepang secara resmi tidak bersikap mendua soal permintaan maaf. Diikuti oleh konferensi pers berisi pembacaan pernyataan oleh Jugun Ianfu asal Korea Kim Soon Duk. 29 |

Выберите целевой абзац3