Kronik Jugun Ianfu Asia
Di gelar Pengadilan Kejahatan Perang Perempuan
Internasional untuk kasus perbudakan seksual militer
Jepang di Tokyo di sponsori oleh Women’s Caucus for
Gender Justice (USA), Violence Against Women in War
in War Network (Vaww-Net) Jepang, Asian Centre
for Women’s Human Rights (ASCENT). Pengadilan ini
mendapat dukungan dari 30 negara dari 5 benua dan
dihadiri ratusan survivor dari negara Indonesia, Cina,
Korea Selatan, Korea Utara, Filipina, Taiwan, Malaysia,
Timor Leste dan Belanda. Survivor Indonesia yang bersaksi
di pengadilan ini antara lain : Mardiyem (Yogyakarta),
Suharti (Yogyakarta), Suhanah (Cimahi), Ema Kastimah
(Cimahi).
2001
LBH Yogyakarta mendapat telepon dari DPRD Yogyakarta
yang menyatakan adanya uang tunai 280 juta dari Jakarta.
Ternyata uang itu berasal dari AWF yang diberikan kepada
Departemen Sosial. DPRD Yogyakarta sempat mendesak LBH
Yogyakarta untuk menerima uang tersebut tanpa penjelasan
apa-apa, namun LBH Yogyakarta menolak uang tersebut.
Maret 2001
Di pembacaan inal keputusan yang menyatakan Kaisar
Hirohito, petinggi militer dan sipil bersalah atas nasib
ratusan ribu perempuan Asia dan Belanda yang dijadikan
Jugun Ianfu selama Perang Asia Pasiik.
Juli 2001
Anggota kongres Lane Evans memberikan pengantar
pada kongres resolusi 195 untuk meminta Pemerintah
Jepang secara resmi tidak bersikap mendua soal
permintaan maaf. Diikuti oleh konferensi pers berisi
pembacaan pernyataan oleh Jugun Ianfu asal Korea
Kim Soon Duk.
29
|