Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia (Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945 melawan pemerintahan Jepang tersebut. Jepang tidak mengakui dan tidak mau melaksanakan putusan tribunal tersebut dengan alasan bahwa Jepang tidak menyepakati perjanjian tentang pengadilan internasional. Namun, dalam beberapa dokumen yang ditemukan sekitar tahun 1950-an, menyebutkan bahwa militer Jepang terlibat secara langsung dalam pembuatan jaringan rumah pelacuran yang selalu didirikan di sekitar markas militer Jepang dan dikenal sebagai Ian-jo. Selain itu, pada 13 Januari 1992, sekretaris kabinet Jepang, Kato, untuk pertama kalinya mengakui bahwa tentara kerajaan Jepang terlibat dalam pengelolaan rumah bordir militer Ian-jo. Dari temuan-temuan tersebut, sudah terbukti bahwa militer Jepang seharusnya bertanggungjawab atas perang yang dilakukannya di Asia Pasiik dan dampak yang ditimbulkan dari perang tersebut. Salah satunya kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan (dalam hal ini perbudakan seksual) yang hampir dipastikan selalu muncul dalam setiap perang atau konlik bersenjata. Sehingga sudah seharusnyalah, Jepang sebagai bangsa yang menjunjung tinggi jiwa ksatria dan bertanggungjawab, berbesar hati meminta maaf kepada semua negara yang telah dijajah maupun diduduki, semasa perang Asia Pasiik dahulu. Permintaan yang tidak banyak namun prinsipil, dari para korban Jugun Ianfu kepada pemerintah Jepang, yakni permintaan maaf dan pengembalian hak-hak paling mendasar sebagai manusia. Yakni hak untuk hidup layak sebagai manusia yang bebas dari kekerasan dan stigma sosial yang negatif. Inilah yang menjadi tuntutan para korban Jugun Ianfu. Karena jika mau jujur, para korban Jugun Ianfu ini semasa dijadikan Jugun Ianfu mengalami siksaan psikis dan seksual yang dampaknya mereka rasakan sepanjang masa hidupnya. Bahkan | 4

Выберите целевой абзац3