Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia
(Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945
melawan pemerintahan Jepang tersebut. Jepang tidak mengakui dan
tidak mau melaksanakan putusan tribunal tersebut dengan alasan
bahwa Jepang tidak menyepakati perjanjian tentang pengadilan
internasional.
Namun, dalam beberapa dokumen yang ditemukan sekitar tahun
1950-an, menyebutkan bahwa militer Jepang terlibat secara langsung
dalam pembuatan jaringan rumah pelacuran yang selalu didirikan di
sekitar markas militer Jepang dan dikenal sebagai Ian-jo. Selain itu, pada
13 Januari 1992, sekretaris kabinet Jepang, Kato, untuk pertama kalinya
mengakui bahwa tentara kerajaan Jepang terlibat dalam pengelolaan
rumah bordir militer Ian-jo. Dari temuan-temuan tersebut, sudah terbukti
bahwa militer Jepang seharusnya bertanggungjawab atas perang yang
dilakukannya di Asia Pasiik dan dampak yang ditimbulkan dari perang
tersebut. Salah satunya kekerasan terhadap perempuan dan anak
perempuan (dalam hal ini perbudakan seksual) yang hampir dipastikan
selalu muncul dalam setiap perang atau konlik bersenjata. Sehingga
sudah seharusnyalah, Jepang sebagai bangsa yang menjunjung tinggi
jiwa ksatria dan bertanggungjawab, berbesar hati meminta maaf kepada
semua negara yang telah dijajah maupun diduduki, semasa perang Asia
Pasiik dahulu.
Permintaan yang tidak banyak namun prinsipil, dari para korban
Jugun Ianfu kepada pemerintah Jepang, yakni permintaan maaf dan
pengembalian hak-hak paling mendasar sebagai manusia. Yakni
hak untuk hidup layak sebagai manusia yang bebas dari kekerasan
dan stigma sosial yang negatif. Inilah yang menjadi tuntutan para
korban Jugun Ianfu. Karena jika mau jujur, para korban Jugun Ianfu
ini semasa dijadikan Jugun Ianfu mengalami siksaan psikis dan seksual
yang dampaknya mereka rasakan sepanjang masa hidupnya. Bahkan
|
4