x Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n pengabaian hak dan pelanggran HAM atas MHA tersebut masih terus terjadi secara sitematis dan kronis. Karena itu, penting memahami lebih jauh, “Apa saja yang menjadi akar dan sebab dari beragam konflik agraria struktural atas MHA di kawasan hutan terus terjadi? Bentuk-bentuk konflik apa saja yang hadir? Apa saja akibatakibat atau dampak dari konflik agraria struktural itu? Dan hal apa saja yang menjadi pelestari konflik agraria struktural tersebut terus terpelihara dan terwariskan hingga kini? Lalu, pembelajaran dan rekomendasi apa yang perlu diprioritaskan untuk mengatasai masalah dan mengantisipasi masalah lanjutan? Dengan memahami pertanyaan-pertanyaan dasar di atas kita menjadi mengerti pentingnya hasil studi yang mampu menunjukkan potret konflik agrarian MHA di kawasan hutan dengan lebih utuh dan mampu melihat lebih jauh agenda apa saja yang perlu dipersiapkan bersama-sama ke depan. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 terbit, baragam upaya dilakukan oleh masyarakat sipil agar mandat “koreksi konstitusional kebijakan negara atas Hak dan Wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di kawasan hutan” dapat segera diimplementasikan. Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang “ Hak MHA Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan” adalah salah satu bagian dari upaya Komnas HAM dan Masyarakat Sipil untuk memperkuat argument dan inisitif terobosan kebijakan bagi percepatan pelaksanaan mandat Putusan MK 35 dan penyelesaian konflik agraria struktural. Akar utama masalahnya adalah ketiadaan kepastian hukum dan pengakuan yang utuh atas Hak MHA dan wilayahnya di kawasan hutan oleh Negara. Akibatnya, beragam konsesi dan ijin dari multi sektor pengurus Sumberdaya Agraria, khususnya Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan dengan legitimasi aparat keamanan (Polri dan TNI) hadir “atas ijin negara” mengeksklusi MHA dari tanah airnya sendiri di kawasan hutan. Dalam konteks semacam inilah konflik agraria struktural MHA di kawasan hutan terjadi secara massif, kronis dan meluas seluruh nusantara hingga kini. Maka, diperlukan satu perubahan mendasar dari paradigma politik pengelolaan sumberdaya alam, pembaruan beragam peraturan dan kebijakan nasional terkait pengurusan sumberdaya alam dan agraria yang lebih berperikemanusiaan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Seiring dengan itu, penting dipikirkan strategi penuntasan agenda pasca pengakuan legal atas MHA dan wilayahnya di kawasan hutan. Yakni, untuk memastikan keadilan akses, peningkatan porduktifitas dan pemerataan keuntungan dari sumber agraria dan sumberdaya alam lainnya, yang telah diakui (legal) oleh Negara, bagi kemslahatan seluruh lapisan sosial dan anggota komunitas MHA sendiri.

Выберите целевой абзац3