Pengantar
“Konflik Agraria Masyarakat
Hukum Adat di Kawasan
Hutan”
B
uku ini merupakan kompilasi dari hasil kajian 40 kasus tentang
Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kawasan
Hutan, kerjasama Sajogyo Institute bersama KOMNAS HAM dan
para mitra pendukung program Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat
Hukum Adat di Kawasan Hutan, pada 2014-2015 lalu.
Perjuangan Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk berdaulat atas tanahair dan ruang hidupnya adalah perjuangan dari sebagian rakyat
Indonesia untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kini, tak kurang sekitar 70 juta, atau sekitar
20 % (dari total penduduk Indonesia) MHA hidup di seluruh nusantara.
Lebih dari separohnya hidup dan bergantung dari sumberdaya di
kawasan hutan. Sebagian tuntutan MHA yang suarakan melalui Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terwakili dengan kalimat “Jika
Negara Tidak Mau Mengakui Kami, Maka Kami Tidak Mau Mengakui
Negara” adalah wujud protes dari sejarah panjang pengabaian hak-hak
MHA sebagai warga negara yang sah sebagaimana warga negara lainnya
di negeri ini. Sebaliknya, beragam konflik agraria, kriminalisasi,
kekerasan, penyingkiran, perampasan dan pelanggran HAM atas MHA,
khususnya di kawasan hutan terus meningkat. Hasil dari kajian dalam
Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang “Hak MHA Atas Wilayahnya di
Kawasan Hutan (2014-2015) di 40 kasus seluruh Indonesia dalam
kompilasi buku ini menguatkan bukti-bukti kongkrit konflik agraria,
ix