MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
7.
Penahanan oleh
Polisi
a. Upaya
perlindungan
yang
fundamental
1. Adanya mekanisme kunjungan untuk semua tempat
penahanan termasuk tahanan polisi.
2. Mekanisme kunjungan ke kantor polisi berbeda dengan
kunjungan ke penjara.
3. Jaminan perlindungan tahanan terhadap akses yang cepat
dan teratur yang diberikan pada dokter dan penasihat hukum.
4. Adanya jaminan tahanan tidak mendapatkan perlakuan buruk
dan sewenang-wenang.
5. Jaminan pemisahan antara tahanan laki-laki, anak dan
perempuan.
6. Tersedianya petugas yang bekerja untuk tahanan perempuan
dan anak-anak.
7. Hak jaminan bagi tahanan anak untuk menbdapatkan
perlindungan yang memadai, sebagai berikut:
- Memberitahukan kepada pihak ketiga/keluarga.
- Akses terhadap penasihat hukum.
- Akses terhadap dokter.
b. Pendaftaran
1. Adanya catatan administratif/ pendaftaran penahanan
yang komprehensif untuk tiap orang yang ditahan, alasan
penahanan, konsulat dan penasehat hukum dihubungi dan
kapan mereka menjenguk.
2. Penasehat hukum tahanan harus memiliki akses terhadap
catatan penahanan.
c. Interogasi
1. Tersedianya catatan tentang lama waktu dari interogasi,
identitas dari petugas yang melakukan interogasidan orang
lain yang hadir saat interogasi.
2. Seorang tahanan atau orang yang dipenjara, atau
penasihatnya harusmemiliki akses terhadap informasi.
| 77