MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA 7. Penahanan oleh Polisi a. Upaya perlindungan yang fundamental 1. Adanya mekanisme kunjungan untuk semua tempat penahanan termasuk tahanan polisi. 2. Mekanisme kunjungan ke kantor polisi berbeda dengan kunjungan ke penjara. 3. Jaminan perlindungan tahanan terhadap akses yang cepat dan teratur yang diberikan pada dokter dan penasihat hukum. 4. Adanya jaminan tahanan tidak mendapatkan perlakuan buruk dan sewenang-wenang. 5. Jaminan pemisahan antara tahanan laki-laki, anak dan perempuan. 6. Tersedianya petugas yang bekerja untuk tahanan perempuan dan anak-anak. 7. Hak jaminan bagi tahanan anak untuk menbdapatkan perlindungan yang memadai, sebagai berikut: - Memberitahukan kepada pihak ketiga/keluarga. - Akses terhadap penasihat hukum. - Akses terhadap dokter. b. Pendaftaran 1. Adanya catatan administratif/ pendaftaran penahanan yang komprehensif untuk tiap orang yang ditahan, alasan penahanan, konsulat dan penasehat hukum dihubungi dan kapan mereka menjenguk. 2. Penasehat hukum tahanan harus memiliki akses terhadap catatan penahanan. c. Interogasi 1. Tersedianya catatan tentang lama waktu dari interogasi, identitas dari petugas yang melakukan interogasidan orang lain yang hadir saat interogasi. 2. Seorang tahanan atau orang yang dipenjara, atau penasihatnya harusmemiliki akses terhadap informasi. | 77

Выберите целевой абзац3