MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
6.
Personel
j. Masalahmasalah umum
1. Tersedianya staf
yang bertugas mengurus tahanan/
narapidana/serupa tahanan, yang memenuhi:
- Organisasi (besarnya personel pekerja, jumlah wanita
dalam personel itu, proporsi staf yang berkontak langsung
dengan tahanan/narapidana/serupa tahanan, waktu dan
kondisi pekerjaan)
- Rekruitmen dan pelatihan dasar.
- Keahlian dan sikap professional.
- Kondisi pelayanan dan status.
- Spesialisasi.
- Penggunaan kekuatan
- Sikap terhadap gender dan multi kulturalisme
- Direktur.
2. Adanya mekanisme kunjungan dalam proses pemantauan
(monitoring) kondisi tahanan/narapidana/serupa tahanan.
3. Adanya relasi yang konstruktif dan positif antara staf dan
tahanan/narapidana/serupa tahanan.
4. Personel harus berkualitas dan melibatkan spesialis yang
cukup seperti pendidik, instruktur kejuruan, konselor, pekerja
sosial, psikiater dan psikolog.
k. Pelatihan
personil
1. Personel harus mempunyai standar pendidikan dan
intelegensi yang mencukupi.
2. Tersedianya kursus/pelatihan bagi personil berupa pendidikan
HAM, Konvensi Anti Penyiksaan (UNCAT), pelatihan dalam
psikologi anak, kesejahteraan anak dan standar internasional
dan norma-norma HAM dan hak-hak anak.
3. Jaminan perlindungan yang fundamental untuk tahanan/
narapidana/serupa tahanan.
4. Adanya kesempatan untuk ikut pelatihan lanjutan untuk
semua staf, tidak memandang jenis kelamin, umur dan
tingkatan, tanpa diskriminasi.
| 76