Provinsi Papua 71, dan didominasi oleh
kasus-kasus hak sipil dan politik Komnas
HAM. Dari 71 kasus yang diterima, sebanyak
58 kasus telah ditindaklanjuti atau sekitar
82%. Selanjutnya, data pengaduan yang
ditangani oleh Kantor Sekretariat Komnas
HAM Perwakilan Papua dengan rincian 47
kasus hak-hak sipil dan politik, serta 24
kasus hak-hak ekonomi, sosial, budaya.
Selanjutnya Kantor Sekretariat Komnas
HAM Perwakilan Papua telah mengeluarkan
rekomendasi sebanyak 52 yang terdiri dari
untuk penanganan melalui Pemantauan
terdapat 5 kasus dan Pra mediasi terdapat
1 kasus, namun masih ada 13 kasus belum
ditindaklajuti.
75
Berbagai peristiwa kekerasan bersenjata
yang terjadi di Papua menjadi perhatian
berbagai pihak termasuk dunia internasional.
Beberapa peristiwa penembakan yang
dilakukan oleh anggota TNI/ Polri ditangani
oleh masing-masing intitusi atas desakan
berbagai pihak. Kasus penembakan warga
sipil yang terjadi di Kab Intan Jaya, Kabupaten
Deiyai, Timika, dan Merauke telah ditangani
oleh Komnas HAM, dan ditindaklanjuti oleh
TNI dan Polri. Sebaliknya aparat keamanan
mengalami kesulitan dalam penanganan
kasus penembakan yang dilakukan oleh
Kelompok Sipil Bersenjata. Kantor Sekretariat
Komnas HAM Perwakilan Papua melakukan
negosiasi dan dialog dengan sejumlah
pimpinan TPN/OPM dan pimpinan TNI/
Polri di Papua, memberikan dampak positif
pada peringatan 1 Desember berlangsung
dengan aman.
Persoalan hak ekonomi, sosial, dan budaya
di Papua antara lain pemenuhan hak para
mantan karyawan PT. Freeport Indonesia
yang belum diselesaikan. Selain itu, juga
terdapat kasus lain yaitu penggusuran
lahan yang di Nabire, Kerom, Merauke.
Permasalahan pemenuhan hak atas taraf
kehidupan yang layak ternyata belum dapat
dipenuhi oleh negara, hal ini terlihat dari
masih tingginya jumlah penduduk miskin
di sejumlah wilayah perkampungan, kasus
rawan pangan di Papua dan Papua Barat.
Selanjutnya tentang pemenuhan hak
atas kesehatan yang terkendala dengan
terbatasnya akses pada layanan dan fasilitas
kesehatan yang disediakan oleh pemerintah
daerah. Keterbatasan ini mengakibatkan
terjadi kasus gizi buruk di Aimas Papua Barat
dan wilayah pedalaman di Papua. Sejumlah
Puskesmas di kampung-kampung tidak ada
tenaga perawat.
Sedangkan untuk hak atas Pendidikan juga
masih belum terpenuh, permasalahan ini
dapat dilihat dari belum meratanya akses
pendidikan bagi anak usia sekolah di kampungkampung yang diakibatkan keterbatasan
sarana dan prasarana pendidikan serta tenaga
guru. Dalam pemenuhan hak atas Jaminan
Sosial, pemberian program bantuan jaminan
sosial kerap salah sasaran akibat pendataan
masyarakat miskin di Papua belum maksimal.
Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan
kebudayaan belum dapat dikatan dipenuhi
dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Papua,
yang terbukti dengan belum difasilitasinya
perlindungan atas hak cipta dari hasilhasil karya budaya orang Papua sehingga
mengakibatkan mulai hilangnya tradisi-tradisi
masyarakat asli Papua,.
B. Upaya-upaya yang dilakukan
untuk Pemenuhan Hak-Hak
Ekosob dan Sipol di Papua.
Dalam upaya pemenuhan hak sipil politik
serta hak ekonomi, sosial, dan budaya
di Papua, Komnas HAM mendorong
pemerintah provinsi, kota/kabupaten, serta
aparat keamanan untuk melakukan perbaikan
sebagai berikut:
1. Untuk pemajuan dan pemenuhan hak
ekonomi dan sosial bagi para korban
pelanggaran HAM berat, Komnas HAM
telah merumuskan draft Peraturan
Gubernur Papua sebagai landasan
hukum dalam upaya pemenuhan hakhak korban pelanggaran HAM berat
di bidang pendidikan, kesehatan dan
perekonomian.
2. Pembentukan Tim Respon Cepat
untuk menyelesaikan kasus-kasus yang
menimbulkan konflik sosial di Papua oleh
Pemda Provinsi Papua dan Kabupaten/
Kota.
3. Pemerintah
Daerah
melaksanakan
komunikasi yang intensif dengan pemilik
hak ulayat dalam menyelesaikan kasus
pemalangan gedung dan tanah sekolah.
4. Dalam bidang pendidikan untuk:
a. Memberikan sanksi bagi tenaga
pengajar yang tidak melaksanakan
tugas.
b. Melengkapi fasilitas pendidikan
dan guru-guru.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018