2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2012-2032, Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031; dan (xiii) Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2010-2030. 2. b. Pendidikan dan Penyuluhan Menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Komnas HAM RI dengan Polda Maluku tanggal 12 Desember 2017, pada 15 s/d 16 Agustus 2018 Komnas HAM dan Polri menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ‘Pembekalan Penggunaan Buku Saku HAM (buku saku untuk satuan Reserse, Sabhara, Tahti dan Brimob) Bagi Perwira Kepolisian Daerah Maluku dan Brimobda Maluku” yang bertempat di Aula Mapolda Maluku. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh sekitar 70 peserta yang terdiri dari perwira di tingkat Kepolisian Daerah Maluku dan Anggota Satuan Brimob Kepolisian Daerah Maluku. c. 4. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan Anggota Polda Maluku tentang HAM terkat dengan pelaksanaan tugas tugas-tugas Polri, memperkenalkan Buku Saku HAM kepada Anggota Polda Maluku sebagai panduan dalam menjalankan fungsinya berdasarkan Perkap Nomor 8 Tahun 2009, Instrumen HAM Nasional dan Internasional serta mendorong terlaksananya program pengarustamaan HAM dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian di wilayah Maluku. 3. Pemantauan Pelanggaran HAM Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku telah melakukan 3 kegiatan pemantauan lapangan antara lain terhadap: a. Kasus penolakan Masyarakat Adat Komkey atas rencana investasi peternakan sapi oleh Kementerian Pertanian dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang dilaksanakan di Desa Popjetur, Desa Marfenfen, Kec. Aru Selatan dan Kota Dobo Kabupaten 3.2.6 Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Pemenuhan hak atas kepastian hukum dan hak memperoleh keadilan di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, kegiatan ini sebagai upaya Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku koordinasi yang baik dengan Pemerintah Kota Tual, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kepolisian Resort Maluku Tenggara untuk menangani kasus-kasus yang diadukan di Komnas HAM Perwakilan Maluku. Pemenuhan hak masyarakat hukum adat dan jaminan hak atas lingkungan hidup yang sehat dalam penanganan kasus dampak lingkungan terhadap aktivitas pertambangan di Gunung Botak, Kabupaten Buru, yang dilaksanakan di Desa Kaki Air, Desa Dafa dan Kota Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Mediasi Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku telah melakukan 2 kegiatan Pramediasi antara lain : a. Pramediasi sengketa pertanahan antara Masyarakat Adat Mata Rumah Propupun (Terkarlawna dan Terkarkea) antara Sdr. Petrus Wetmansair dan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, yang dilaksanakan di Desa Moain, Dusun Pilam, Dusun Poliwu dan Kota Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku b. Pramediasi sengketa pertanahan dalam proyek perluasan Jalan Raya Lintas Huamual antar Masyarakat Dusun Limboro, Desa Huamual Dengan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, yang dilaksanakan di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. KANTOR SEKRETARIAT KOMNAS HAM RI PROVINSI PAPUA A. Data Pengaduan Pada 2018, jumlah pengaduan yang diterima oleh Kantor Sekretariat Komnas HAM Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018 74

Выберите целевой абзац3